Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/RC.240/12/2018 Tahun 2018

Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/RC.240/12/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
52/Permentan/RC.240/12/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Desember 2018
Sumber
jdih.pertanian.go.id: 20 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 57 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian
Mencabut :
  1. Permentan Nomor 10.1/Permentan/RC.120/3/2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan