Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 4 Dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3
PRP. Tahun 1960 Tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik
Perseorangan Warganegara Belanda
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 1961.
PP No. 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975
PP No. 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Mengubah
PP No. 3 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Uu Nomor 15 Tahun 1969, Tentang Pemilihan Umum
Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan
Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Daerah Propinsi Irian Barat
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 28, LN. 1970/ No 38 , LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Untuk Daerah Propinsi Irian Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 1970.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 65, kemenkumham.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadilan Tentara Hukum Acara Pidana. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dan Penambahan Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1946 Dari Hal Hukum Acara Pidana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1948.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso
maka Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso perlu
disempumakan dan disesuaikan nomenklatur dan
penyelenggaraan urusan pemerintahannya sehingga
tugas, fungsi dan kematangan perangkat daerah dapat
lebih optimal.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
Mengubah Beberapa ketentuan tentang dinas dan badan daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATISITUBONDO NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATISITUBONDO NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus dalam Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional; b. bahwa Dana Alokasi Khusus merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan petunjuk telaris yang ditetapkan.
Mengingat: 24. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor I Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 1); 26. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 19).
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 44, LN. 1970/ No 62 , TLN No 2947, LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Berlakunya Pasal 15 Undang-Undang No. 4 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdangangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 1970.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016
PMK No. 142/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK. 010/2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle
Peraturan Menteri Keuangan NO. 127/PMK.010/2016, BN.2016/NO.1238,jdih.kemenkeu.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menyempurnakan ketentuan pengaturan perjalanan dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pihak Lain dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas, maka Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas perlu dilakukan perubahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 12 Tahun 1990; Permendagri Nomor 54 Tahun 2009; Permendagri Nomor 59 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 12
Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2017; Perbup Tapin Nomor 25 Tahun 2016; Perbup Tapin Nomor 01 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun
2021 tentang Perjalanan Dinas diubah yaitu: Ketentuan Pasal 3 ayat (1) terkait jenis perjalanan dinas, Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (9) diubah terkait besaran uang harian Perjadin sampai dengan 8 jam dan uang harian perjalanan dinas untuk ujian dinas/ujian jabatan/assesment jabatan/diklat/tugas belajar/FGD/TOT/worskop, Ketentuan Pasal 15 terkait Lamanya waktu Perjalanan Dinas DalamjLuar Daerah, Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 16A terkait pemuatan kejelasan tanggal dan jangka waktu pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) terkait uang harian Pelaksana SPD yang melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Daerah sampai dengan 8 jam atau lebih dari 8 jam dan tambahan biaya
transportasi air/ sungai dalam hal tempat tujuan akhir Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang hanya dapat ditempuh dengan menggunakan alat transportasi air/ sungai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun
2021 tentang Perjalanan Dinas
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2021
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07 2020 tentang
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dipandang perlu melakukan penyesuaian
penggunaan anggaran program kegiatan dan sub kegiatan dari DBHCHT; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pergeseran Anggaran antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja dan Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo, pergeseran anggaran setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. bahwa berdasarkan peritmbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021.
Mengingat: 25. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 1); 26. Peraturan Bupati
Situbondo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pergeseran Anggaran antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja dan Pergeseran
Anggaran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 39); 27. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2l (Berita Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Bupati situbondo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat