Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1948

Pengadilan Tentara Hukum Acara Pidana. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dan Penambahan Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1946 Dari Hal Hukum Acara Pidana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1948 tentang Pengadilan Tentara Hukum Acara Pidana. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dan Penambahan Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1946 Dari Hal Hukum Acara Pidana
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1948
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 November 1948
Tanggal Pengundangan
09 November 1948
Tanggal Berlaku
01 Oktober 1948
Sumber
kemenkumham.go.id
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan