Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2021/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk menyempurnakan ketentuan pengaturan perjalanan dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pihak Lain dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas, maka Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas perlu dilakukan perubahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas.
- Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 12 Tahun 1990; Permendagri Nomor 54 Tahun 2009; Permendagri Nomor 59 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 12
Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2017; Perbup Tapin Nomor 25 Tahun 2016; Perbup Tapin Nomor 01 Tahun 2021.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun
2021 tentang Perjalanan Dinas diubah yaitu: Ketentuan Pasal 3 ayat (1) terkait jenis perjalanan dinas, Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (9) diubah terkait besaran uang harian Perjadin sampai dengan 8 jam dan uang harian perjalanan dinas untuk ujian dinas/ujian jabatan/assesment jabatan/diklat/tugas belajar/FGD/TOT/worskop, Ketentuan Pasal 15 terkait Lamanya waktu Perjalanan Dinas DalamjLuar Daerah, Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 16A terkait pemuatan kejelasan tanggal dan jangka waktu pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) terkait uang harian Pelaksana SPD yang melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Daerah sampai dengan 8 jam atau lebih dari 8 jam dan tambahan biaya
transportasi air/ sungai dalam hal tempat tujuan akhir Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang hanya dapat ditempuh dengan menggunakan alat transportasi air/ sungai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun
2021 tentang Perjalanan Dinas
- 14 halaman
|