Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas diubah yaitu: Ketentuan Pasal 3 ayat (1) terkait jenis perjalanan dinas, Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (9) diubah terkait besaran uang harian Perjadin sampai dengan 8 jam dan uang harian perjalanan dinas untuk ujian dinas/ujian jabatan/assesment jabatan/diklat/tugas belajar/FGD/TOT/worskop, Ketentuan Pasal 15 terkait Lamanya waktu Perjalanan Dinas DalamjLuar Daerah, Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 16A terkait pemuatan kejelasan tanggal dan jangka waktu pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) terkait uang harian Pelaksana SPD yang melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Daerah sampai dengan 8 jam atau lebih dari 8 jam dan tambahan biaya transportasi air/ sungai dalam hal tempat tujuan akhir Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang hanya dapat ditempuh dengan menggunakan alat transportasi air/ sungai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat