Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Penduduk yang Lahir Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrsi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Oalam Negeri, Tanggal 11 Juni 2007 Nomor: 474.1/1274/SJ perihal Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasI Kependudukan, diberikan dispensasi pelayanan akta kelahlran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Penduduk Yang Lahir Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undanq-Undanq Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999
PERBUP ini mengatur mengenai Dispensasi pelayanan pencatatan akta kelahiran diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2007.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 61 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Penduduk yang Lahir Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan program dispensasi pelayanan akta kelahiran, meskipun sudah dilaksanakan sosialisasi; bahwa dengan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472 .11 /2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009 perihal Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Kelahiran dalam rangka untuk mendorong pencapaian Renstra 2011 ; bahwa guna memberikan kesempatan bagi penduduk yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 , maka perlu untuk memperpanjang pelaksanaan dispensasi pelayanan akta kelahiran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, ·dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Penduduk yang Lahir Sebelum Berlakunya Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Dispensasi pelayanan pencatatan Akta Kelahiran diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu sebelum tanggal 29 Desember 2006.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2010/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara efektif dan efisien dan untuk mendorong pencapaian Rencana Strategis 2011 agar semua anak di Kabupaten Wonosobo tercatat kelahirannya; Bahwa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009, Perihal Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran maka untuk optimalisasi pelayanan pencatatan kelahiran dipandang perlu memperpanjang masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
Bab III Kewenangan
Bab IV Masa Berlaku
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Undang-undang (UU) tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pengesahan-United Nations Convention -Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988)
1997
Undang-undang (UU) NO. 7, LN.1997/NO.17, TLN NO.3673.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988)
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatumasyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritualberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupanbangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkunganpergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dandamai;
b.bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut,perlu dilakukan upaya secara terus-menerus termasuk di bidangkeamanan dan ketertiban serta di bidang kesejahteraan rakyat denganmemberikan perhatian khusus terhadap bahaya dan penyalahgunaannarkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
c.bahwapenyalahgunaandanperedarangelapnarkotikadanpsikotropika dapat mengancam kehidupan individu, ketahanannasional, bangsa, dan negara Indonesia serta merupakan malasahbersama yang dihadapi bangsa-bangsa dan negara-negara di duniayang harus ditanggulangi serta diberantas bersama dalam bentuk upayapenegakan hukum, baik dalam skala nasional maupun internasionalmelalui kerjasama bilateral, regional atau multilateral;
d.bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang PemberantasanPeredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988 merupakanpenegasandanpenyempurnaanatasprinsip-prinsipdanketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi TunggalNarkotika 1961 beserta Protokol 1972 yang telah mengubah KonvensiTunggal Narkotika 1961, serta Konvensi Psikotropika 1971, sehinggamenjadi sarana yang lebih efektif dalam memberantas peredaran gelapnarkotika dan psikotropika;
e.bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untukbersama-sama dengan anggota masyarakat dunia lainnya aktifmengambil bagian dalam upaya memberantas peredaran gelapnarkotika dan psikotropika, oleh karena itu telah menandatanganiUnited Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic DrugsandPsychotropicSubstances,1988(KonvensiPerserikatanBangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran gelap Narkotika danPsikotropika, 1988) di Wina, Austria pada tanggal 27 Maret 1989 dantelah pula meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 denganUndang-undang Nomor 8 Tahun 1976 dan Konvensi Psikotropika1971, dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996, serta membentukUndang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
Pasal 5 ayat (1) Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar1945
Mengesahkan United Nations Convention Against Illicit Traffic inNarcoticDrugsandPsychotropicSubstances,1988(KonvensiPerserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran GelapNarkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Reservation (Persyaratan)terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) yang bunyi lengkap Persyaratanitu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesiaserta salinan naskah asli United Nations Convention Against IllicitTraffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (KonvensiPerserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran GelapNarkotika dan Psikotropika, 1988) dalam bahasa Inggeris sertaterjemahannyadalambahasaIndonesiasebagaimanaterlampir,merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1997.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1959 (Lembaran Negara No. 2 Tahun 1959) Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Dewan Perancang Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1959.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahna &lam rangl.a moundak lanjuti Surat Fdaran Mcnicit Oalam Ncgeri Republik littkmenta Noinur 472.11/5111., S) =mat igIku-mber 2010 txuang Perpanianpan mama bertakonya Duipcmali PencataLinKelahiran. halm ting pctaporan kclahnan 11.1mpai (Wm natio yang thIctapLin tindartg-1 7naing; bahwa pembcrun dithenissi &Inn masa amain bcflakunya UndangInilartg Itmebut ilada hurul a ifintalaudkan uniuk mempersiapkan pcnduduk lebdi anal bait gum mcnibcrikan polindurigan mhailap status Jan liak sipd scscorang ocbagini lagi sehagai upa)a mcninglaikan ternb adinimurast kcpcniluilukan socara tosional khutuusya menyanglin akI11131
data lclahttan, J bahwa bcidnerkan pertinthangan ycbagamuna ihnuksuil dalam hunt( a ,huruf bdan hand c di alas perk' menetapkan &Nan Perattuan
UndantUndang Norm's 9 lahun 1999;1 nd.ing-Undang Nomor 23 I alum 2002;lintLmjklindang Nomor .42 Lilian 2004;Undang-IL 'Wang Nomor 12 Tabun 2006;Undang-I 'actingNamur 23 1ahun 2006;Pentium% Panic:iamb Nomor 37 Tabun 2007;Perelman Pemaintah Namur 3K Tahun 2007;Peuturan I'raidcn Republik Indonesia Noma 25 Tabun 2008;Peraturan Dacrah Kota Hanjarbaru Noma 2 l'ahun 2008
Peraturan ini Mengatur Tentang Perpanjangan Masa Dispensi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelaporan dan Pencatatan;Distknsasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2011.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat