Perpanjangan Masa Dispensasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2010/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara efektif dan efisien dan untuk mendorong pencapaian Rencana Strategis 2011 agar semua anak di Kabupaten Wonosobo tercatat kelahirannya; Bahwa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009, Perihal Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran maka untuk optimalisasi pelayanan pencatatan kelahiran dipandang perlu memperpanjang masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
Bab III Kewenangan
Bab IV Masa Berlaku
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
- 4 halaman
|