Peraturan ini Mengatur Tentang Perpanjangan Masa Dispensi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelaporan dan Pencatatan;Distknsasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat