Jabatan - Kelas - Jabatan Fungsional Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 18, BN 2022 (1177): 6 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
ABSTRAK:
Untuk membangun profesionalisme jabatan fungsional bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, perlu ditetapkan kelas Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Permen PANRB Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang jabatan dan kelas jabatan fungsional bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Jabatan Fungsional bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, meliputi: 1) Jabatan Fungsional Penata Ruang; 2) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; 3) Jabatan Fungsional Penata Kadastral; dan 4) Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 14, BN 2022 (679): 27 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan pencapaian misi nol emisi karbon (nett zero emission), Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan Ruang Terbuka Hijau yang berkualitas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pelaksanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau dilakukan dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana. RTH terdiri dari RTH publik dan RTH privat. Penyediaan RTH dilakukan oleh pemerintah daerah untuk RTH publik dan masyarakat untuk RTH privat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Pemberian Lisensi - Tenaga Profesional - Perencana Tata Ruang - Prosedur - Tata Cara
2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 15, BN 2022 (792): 20 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 236 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang. Perencana Tata Ruang Berlisensi terdiri dari WNI selain PNS atau WNA. Perencana Tata Ruang Berlisensi dapat melaksanakan praktik keprofesian di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lingkup layanan praktik keprofesian Perencana Tata Ruang Berlisensi meliputi pemberian jasa konsultasi untuk: 1) kegiatan perencanaan tata ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; 2) kegiatan perancangan kawasan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pihak di luar pemerintah; dan/atau 3) kegiatan pemanfaatan ruang yang dilaksanakan dan dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau pihak di luar pemerintah yang memerlukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang dan Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1614), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 17, BN 2022 (1098): 24 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penilai Pertanahan
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai penilai pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan belum memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan penilai pertanahan yang semakin meningkat sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2021; PP Nomor 19 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilai pertanahan, yaitu Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya. Penilai Publik dapat menjadi Penilai Pertanahan setelah mendapat Lisensi dari Menteri. Lisensi Penilai Pertanahan dapat diklasifikasikan menjadi Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti atau Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti sederhana.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 276), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Permen Agraria/Kepala BPN No. 10 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara - Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional - lhkpn
2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 19, BN 2022 (1209): 9 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Wajib lapor LHKASN di lingkungan Kementerian meliputi seluruh ASN di lingkungan Kementerian. Wajib lapor LHKPN di lingkungan Kementerian terdiri atas: Menteri; wakil Menteri; pejabat pimpinan tinggi madya; pejabat pimpinan tinggi pratama; auditor; kuasa pengguna anggaran; pejabat pembuat komitmen; pejabat penanda tangan surat perintah membayar; bendahara pengeluaran; pejabat pengadaan barang dan jasa; dan panitia pengadaan barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 860), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022
Pembentukan - Kantor Pertanahan - Kabupaten Bener Meriah - Kota Subulussalam - Provinsi Aceh
2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 20, BN 2022 (1210): 3 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana, perwakilan kantor pertanahan pada Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam di Provinsi Aceh perlu ditingkatkan statusnya menjadi kantor pertanahan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 41 Tahun 2003; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh. Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Provinsi Aceh; dan 2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Informasi Geospasial - Tematik Pertanahan dan Ruang
2023
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 1, BN 2023 (93): 24 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang
ABSTRAK:
Untuk menjamin terwujudnya pengelolaan sistem informasi dalam layanan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang multiguna yang didukung oleh informasi geospasial yang benar, tepat, aman, terintegrasi, mudah diakses, tepat, aman, terintegrasi, mudah diakses atau dibagipakaikan secara umum serta dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan, diperlukan pedoman mengenai penyelenggaraan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2011; Perpres Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 9 Tahun 2016; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Pertanahan dan Ruang yang merupakan informasi geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema pertanahan dan ruang yang dibuat mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD). Penyelenggaraan IGT pertanahan dan ruang meliputi kegiatan: pengumpulan; pengolahan; penyimpanan dan pengamanan; penyebarluasan; dan penggunaan. Pendanaan penyelenggaraan IGT pertanahan dan ruang di lingkungan Kementerian ATR/BPN bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yag sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 19, BN 2019/NO 1339; PERATURAN.GP.ID; 38 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusunan Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1525
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 10, BN 2017, atrbpn.go.id : 18 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan Dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Permen Agraria/Kepala BPN No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 12, BN 2017/No. 1127, atrbpn.go.id : 42 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat