Informasi Geospasial - Tematik Pertanahan dan Ruang
2023
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 1, BN 2023 (93): 24 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang
ABSTRAK: |
- Untuk menjamin terwujudnya pengelolaan sistem informasi dalam layanan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang multiguna yang didukung oleh informasi geospasial yang benar, tepat, aman, terintegrasi, mudah diakses, tepat, aman, terintegrasi, mudah diakses atau dibagipakaikan secara umum serta dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan, diperlukan pedoman mengenai penyelenggaraan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang.
- Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2011; Perpres Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 9 Tahun 2016; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020.
- Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Pertanahan dan Ruang yang merupakan informasi geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema pertanahan dan ruang yang dibuat mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD). Penyelenggaraan IGT pertanahan dan ruang meliputi kegiatan: pengumpulan; pengolahan; penyimpanan dan pengamanan; penyebarluasan; dan penggunaan. Pendanaan penyelenggaraan IGT pertanahan dan ruang di lingkungan Kementerian ATR/BPN bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yag sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
- Lampiran file: 93 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 24, lampiran hlm 25 sd 93)
|