Peraturan Menteri ini mengatur tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang. Perencana Tata Ruang Berlisensi terdiri dari WNI selain PNS atau WNA. Perencana Tata Ruang Berlisensi dapat melaksanakan praktik keprofesian di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lingkup layanan praktik keprofesian Perencana Tata Ruang Berlisensi meliputi pemberian jasa konsultasi untuk: 1) kegiatan perencanaan tata ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; 2) kegiatan perancangan kawasan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pihak di luar pemerintah; dan/atau 3) kegiatan pemanfaatan ruang yang dilaksanakan dan dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau pihak di luar pemerintah yang memerlukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat