Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022

Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang. Perencana Tata Ruang Berlisensi terdiri dari WNI selain PNS atau WNA. Perencana Tata Ruang Berlisensi dapat melaksanakan praktik keprofesian di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lingkup layanan praktik keprofesian Perencana Tata Ruang Berlisensi meliputi pemberian jasa konsultasi untuk: 1) kegiatan perencanaan tata ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; 2) kegiatan perancangan kawasan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pihak di luar pemerintah; dan/atau 3) kegiatan pemanfaatan ruang yang dilaksanakan dan dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau pihak di luar pemerintah yang memerlukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permen ATR/Kepala BPN
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2022
Sumber
BN 2022 (792): 20 hlm, peraturan.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 1015 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 22 Tahun 2021 tentang Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang dan Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan