standar pelayanan minimum - stasiun meteorologi - kelas i - soekarno hatta
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, Jdih.bmkg.go.id; 11 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas 1 Soekarno Hatta
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sesuai dengan kebutuhan pengguna, diperlukan standar pelayanan minimum pada Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 47 Tahun 2018; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014; dan Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Kepala Badan ini mengatur SPM yang diselenggarakan di Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta. Pelayanan yang diselenggarakan Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta berupa Pelayanan informasi Meteorologi dan Klimatologi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Standar - Kompetensi Kerja Khusus - Meteorologi dan Klimatologi
2020
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Meteorologi dan Klimatologi
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang meteorologi dan klimatologi, perlu menyusun standar kompetensi kerja khusus bidang meteorologi dan klimatologi.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2018; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan Kepala BMKG Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 3 Tahun 2016; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Meteorologi dan Klimatologi sebagai acuan bagi pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang meteorologi dan klimatologi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Badan, Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, Jdih.bmkg.go.id; 17 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020.
Perka BMKG ini mengatur mengenai Pedoman bagi seluruh pegawai dan unit kerja dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan BMKG. Ruang lingkup Perka ini meliputi: 1) tata kelola SPBE BMKG; 2) manajemen SPBE BMKG; 3) audit teknologi informasi dan komunikasi SPBE dan BMKG; 4) penyelenggara SPBE BMKG; dan 5) pemantauan dan evaluasi SPBE BMKG.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
Lampiran file: 17 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022
Tata Cara - Pelaporan Operasional - Stasiun Klimatologi - Stasiun Pemantau - Atmosfer Global
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, Jdih.bmkg.go.id; 6 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemantauan yang efektif dan efisien diperlukan sistem pelaporan sebagai salah satu bentuk inovasi.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2016; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Perka BMKG Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global yang terdiri atas kewajiban pelapor, bentuk laporan, isi laporan, dan portal laporan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Pembayaran Honorarium - Kelebihan Jam Minimal - Tatap Muka - Jabatan Fungsional Widyaiswara - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, Jdih.bmkg.go.id; 6 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pembayaran Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Perlu adanya pengaturan mengenai minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional widyaiswara dan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional Widyaiswara.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 2019; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 102 Tahun 2021; Perka LAN Nomor 26 Tahun 2015; Perka LAN Nomor 43 Tahun 2015; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Perka BKN Nomor 10 Tahun 2021; dan Permen PANRB Nomor 42 Tahun 2021.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi pedoman mengenai penetapan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - jdih
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, Jdih.bmkg.go.id; 6 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Permen Kumham Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (JDIH BMKG). Pendanaan pelaksanaan JDIH BMKG dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Sekretariat Utama BMKG. Pusat JDIH BMKG mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kepada anggota JDIH BMKG.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Organisasi Kearsipan - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, Jdih.bmkg.go.id; 7 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O12 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perka ANRI Nomor 20 Tahun 2012; dan Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Kepala Badan ini merupakan pedoman bagi pejabat dan pegawai dalam menetapkan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan Arsip di seluruh satuan organisasi/unit kerja di lingkungan BMKG. Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kearsipan di STMKG dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Manual Kearsipan - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 9, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Manual Kearsipan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menyusun manual kearsipan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2005; Perka ANRI Nomor 20 Tahun 2012; Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 18 Tahun 2014; Perka ANRI Nomor 41 Tahun 2015; Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2018; Perka ANRI Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021; Keputusan Kepala ANRI Nomor 3 Tahun 2000; dan Keputusan ANRI Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman bagi pengelolaan arsip mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, sampai dengan penyusutan arsip di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 12, Jdih.bmkg.go.id; 7 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standardisasi Stasiun Klimatologi
ABSTRAK:
Untuk menjamin validitas data hasil pengamatan dan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, serta mudah dipahami pada Stasiun Klimatologi, perlu menyesuaikan Standardisasi Stasiun Klimatologi.
Dasar hukum Perka ini adalah UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2016; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 11 Tahun 2019; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2021; dan Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2022.
Perka BMKG ini mengatur mengenai standardisasi stasiun klimatologi. Tujuan penetapan standardisasi Stasiun Klimatologi untuk memberikan petunjuk pemilihan lokasi untuk membangun Stasiun Klimatologi, memberikan petunjuk pembangunan gedung operasional Stasiun Klimatologi, memberikan petunjuk penetapan standar taman alat klimatologi di Stasiun Klimatologi, memberikan petunjuk penetapan peralatan operasional di Stasiun Klimatologi, dan memberikan petunjuk kebutuhan sumber daya manusia di Stasiun Klimatologi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP 003 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Klimatologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 1, BN.2024 (6)/46 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
ABSTRAK:
a. bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif bagi pihak pelapor yang melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan berupa teguran tertulis, denda administratif, dan pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi
b. bahwa ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER14/ 1.02/PPATK/ 11/ 14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Trasanksi Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan , Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
1. Untuk melaksanakan kewenangan pengenaan sanksi administratif bagi pihak pelapor yang melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan dan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-14/1.02/PPATK/11/14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
2. Dalam Peraturan PPATK ini diatur tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK yang dilakukan oleh Pihak Pelapor yang belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP). Pelanggaran kewajiban pelaporan tersebut meliputi menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan bentuk, jenis, materi atau substansi, dan/atau tata cara yang telah ditentukan dalam Peraturan PPATK mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK bagi Pihak Pelapor; tidak melakukan registrasi pelaporan pada aplikasi goAML; terlambat menyampaikan laporan; serta terlambat menyampaikan koreksi laporan. Adapun sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK berupa teguran tertulis; denda administratif; dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi yang dilakukan melalui website PPATK. Peraturan PPATK ini juga mengatur mengenai pembentukan komite sanksi administratif untuk melaksanakan pengenaan denda administratif dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan dan sanksi; tugas komite sanksi administratif, dan susunan keanggotaan komite sanksi administratif. Selain itu Peraturan PPATK ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan penerimaan negara bukan pajak atas jenis denda administratif, serta keberatan penetapan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan PPATK ini mulai berlaku, Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-14/ l.02/PPATK/ 11/ 14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
46 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat