Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2022

Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Kepala Badan ini merupakan pedoman bagi pejabat dan pegawai dalam menetapkan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan Arsip di seluruh satuan organisasi/unit kerja di lingkungan BMKG. Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kearsipan di STMKG dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 September 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 September 2022
Sumber
Jdih.bmkg.go.id; 7 hlm
Subjek
ARSIP - METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan