PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ORANG ASLI PAPUA
2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 19, LD.2008/NO.19
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua
ABSTRAK:
a. Provinsi Papua merupakan daerah yang kaya dengan sumberdaya alam maupun budaya yang merupakan hasil refleksi kreatifitas intelektual masyarakat asli Papua yang apabila dimanfaatkan dan diberdayakan akan mempunyai manfaat yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat khususnya orang asli Papua;
b. pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam dan budaya Provinsi Papua belum dilaksanakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli Papua, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta merupakan pengabaian hak-hak dasar pcnduduk asli Papua;
c. Pada era perdagangan bebas ini ada pihak yang tanpa hak memanfaatkan dan mengeksploitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) orang asli Papua;
d. bahwa Hak Kekayaan Intelektual orang asli Papua yang mempunyai prospek nilai ekonomis yang tinggi belum dilaksanakan secara optimal, sedangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang selama ini berlaku belum sepenuhnya dapat diimplementasikan dan belum dapat mengakomodir secara khusus HKI orang asli Papua;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
HKI orang asli Papua merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara yang bagi pemiliknya mempunyai nilai ekonomi yang harus dikembangkan untuk kesejahteraan orang asli Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
-
-
16 Hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 9 Tahun 2014
Tata cara pemberian pertimbangan ggubernur terhadap perjanjian internasional
2014
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 9, LD.2014/NO.09
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (9) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian pertimbangan Gubernur terhadap Perjanjian Internasional yang berkaitan dengan kepentingan Provinsi Papua;
b. pertimbangan Gubernur terhadap Perjanjian Internasional harus dapat memberikan kemanfaatan yang besar yang mencerminkan keberpihakan kepada perlindungan sumber daya alam, sumber daya manusia dan keberpihakan terhadap kepentingan kesejahteraan seluruh rakyat di Provinsi Papua;
c. berdasarkan pertimbangan dan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Internasional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2008,
Perjanjian internasional yang dimaksud dalam Peraturan Daerah Khusus ini merupakan Perjanjian internasional yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi dan telah disepakati oleh Pemerintah dengan pihak Iain merupakan dokumen yang bersifat terbuka schingga dan dapat diakses oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
-
-
5 Hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 18, LD.2008/NO.18
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan
ABSTRAK:
a. Provinsi Papua memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah dan bila dikelola secara benar dan baik, dapat menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat ;
b. pengelolaan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya orang Papua;
c. untuk mewujudkannya kemandirian ekonomi rakyat Papua, khususnya orang asli Papua, yang berorientasi pasar sebagai bagian dari perekonomian nasional regional dan global, perlu mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan ekonomi rakyat di Provinsi Papua;
d. untuk memberikan peluang agar mampu beradaptasi dan bersaing dalam ekonomi pasar, perlu membangun jiwa kewirausahaan orang asli Papua;
e. dalam rangka pemberdayaan ekonomi untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya orang asli Papua, perlu mengatur Perekonomian Berbasis Kerakyatan;
f.Pemerintah Provinsi Papua perlu membuat suatu landasan hukum, yang memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi usaha ekonomi rakyat Papua;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 telah memberikan kewenangan yang luas bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk merumuskan kebijakan yang berpihak kepada rakjyat Papua. Salah satu kebijakan adalah di bidang ekonoi sebagaimana diatur dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yaitu untuk membuat kebijakan dalam pemanfaatan sumber daya alam, memberi kesempatan kepada masyarakat adat untuk berperan seluas-luasnya dalam kegiatan perekonomian berbasis kerakyatan agar dapat dirasakan oleh masyarakat di Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
-
-
17 Hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2012 Tahun 2012
Permen PUPR No. 09/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Mencabut
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 09/PRT/M/2012, BN. 2012/NO.581 , Jdih.pu.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2008
Permen PUPR No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional Nomor 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen ESDM No. 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi, Dan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 22, JDIH.ESDM.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang Tidak Dapat Dikembalikan Kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2008.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 39, BN 2018/ NO 1092; PERATURAN.GO.ID : 25 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat