Permen PUPR No. 05/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 48/PRT/M/2015, BN.2015/No.1685, jdih.pu.go.id : 30 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Skema Selisih Angsuran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Menggunakan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 22 Tahun 2008
perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam masyarakat hukum adat papua
2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 22, LD.2008/NO.22
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat hukum adat di Papua mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan sumber daya alam, sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi dan pengembangan kehidupan lainnya;
b. bahwa dengan meningkatnya intensitas pembangunan menjadikan sumber daya alam memiliki nilai ekonomi tinggi, telah mengakibatkan berkurangnya akses masyarakat hukum adat dalam memanfaatkan sumber daya alam;
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diperlukan pengaturan hukum yang memberikan akses masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara masyarakat hukum adat, pelaku ekonomi, dan pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 ,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
masyarakat hukum adat di Papua mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan sumber daya alam, sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi dan pengembangan kehidupan lainnya. masyarakat hukum adat di Papua mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan sumber daya alam, sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi dan pengembangan kehidupan lainnya sehingga diperlukan pengaturan hukum yang memberikan akses masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara masyarakat hukum adat, pelaku ekonomi, dan pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
-
-
12 Hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 21, LD.2008/NO.21
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan hutan di Provinsi Papua selama ini belum meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua, khususnya masyarakat hukum adat Papua, dan belum memperkuat kemampuan fiskal pemerintah di Provinsi Papua;
b. bahwa hutan di Provinsi Papua adalah ciptaan dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, wajib dimanfaatkan secara bijaksana bagi kesejahteraan umat manusia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang;
c. bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, negara dan rakyat Indonesia mengakui, menghormati dan menghargai hak-hak masyarakat hukum adat Papua atas sumber daya alam, termasuk di dalamnya sumber daya hutan; d. bahwa pengelolaan hutan di Provinsi Papua dilakukan dengan keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat Papua guna mencapai kesejahteraan dan kemandirian di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. bahwa pengelolaan hutan di Provinsi Papua dilakukan melalui kerjasama kemitraan yang setara dan adil, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, keadilan, pemerataan dan hak-hak asasi manusia;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Di Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 , Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Hutan di Papua hampir 80% (delapan puluh persen) dari luas wilayah Provinsi Papua, merupakan salah satu pusat keanekaragaman biodiversity dunia, dengan 16.000 spesies flora. Selain itu terdapat 124 genera angiosperma yang bersifat endemik, dibandingkan dengan 59 genera di Kalimantan, 17 di Sumatera dan 10 di Jawa. Kekayaan sumberdaya hutan ini belum banyak berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Berdasarkan Human Development Index Provinsi Papua menduduki peringkat kedua dari bawah setelah Nusa Tenggara Barat. Sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, perekonomian Provinsi Papua sebagai bagian dari perekonomian nasional dan global diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan. Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan. Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumberdaya alam harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap menghormati hak hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
-
-
32 Hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 10 Tahun 2014
program strategis pembangunan ekonomi dan kelembagaan kampung
2014
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD.2014/NO.5
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan berdasarkan prinsip keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan orang asli Papua;
b. bahwa implementasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk program, kegiatan, bantuan-bantuan keuangan belum memberikan hasil yang optimal karena tidak saling sinergi, terpadu, terkoordinasi dan tersinkronisasi sehingga diperlukan suatu program yang tepat untuk mewujudkan keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan orang asli Papua;
c. bahwa untuk menjawab ketimpangan dan kesenjangan pembangunan antar masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak-hak dasar orang asli Papua, Pemerintah meletakkan dasar program strategis pembangunan ekonomi dan kelembagaan kampung dengan prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat;
d.bahwa program strategis pembangunan ekonomi dan kelembagaan kampung bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan penguatan kelembagaan kampung guna terwujudnya kesejahteraan bagi orang asli Papua terutama yang berada di kampung-kampung secara berkesinambungan menuju kemandirian masyarakat yang sejahtera;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013 , Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 .
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian wewenang yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wewenang yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wewenang ini berarti pula wewenang untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang asli Papua yang sebagian besar berada atau bertempat tinggal di kampung untuk merumuskan dan melaksanakan strategi pembangunan dalam skala mikro yang berbertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua, meningkatkan kapasitas individu dan kelembagaan masyarakat kampung, dan mempercepat proses pertumbuhan, perkembangan dan kemajuan masyarakat kampung berdasarkan prinsip pemberdayaan, keberpihakan kepada orang asli Papua, perlindungan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, desentralisasi, kompetisi sehat, pembelajaran bersama, keberpihakan kepada perempuan, serta keberlanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
-
-
27 Hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 perlu diatur mengenai pemilihan dan keanggotaan Majelis Rakyat Papua;
b. bahwa wilayah Papua telah dimekarkan menjadi 2 (dua) Provinsi namun sebagian besar komponen masyarakat Papua tetap mempertahankan kesatuan kehidupan adat istiadat dan sosial budaya sehingga menghendaki dibentuk satu lembaga Majelis Rakyat Papua sebagai tempat berhimpun unsur-unsur adat, agama dan perempuan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sosial masyarakat sehingga perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Provinsi tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.
Otonomi khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 adalah satu kebijakan bernilai strategis yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua dalam rangka peningkatan pelayanan umum, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan seluruh rakyat di Provinsi Papua terutama orang asli Papua. Kebijakan bersifat khusus ini, sekaligus merupakan komitmen pemerintah untuk mengatasi dan mengurangi kesenjangan sosial dan pembangunan antara Provinsi Papua dengan provinsi-provinsi lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini memberikan peluang bagi orang asli Papua dan masyarakat di Provinsi Papua untuk berkiprah dan berperanserta secara aktif sebagai subyek utama dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dan penikmat hasil pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2010.
-
-
35 Hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 6 Tahun 2014
keanggotaan dewan perwakilan rakyat papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019
2014
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 6, LD.2014/NO.6, TLD NO.03
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang, perlu mengatur pengangkatan anggota DPRP yang berasal dari unsur-unsur masyarakat asli Papua;
b. untuk mengangkat ¼ (satu perempat) anggota DPRP dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagai wakil rakyat yang aspiratif dan berkualitas yang berasal dari unsur-unsur masyarakat asli Papua, perlu dilakukan proses seleksi bakal calon secara transparan, adil dan bertanggung jawab;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengamanatkan bahwa DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-udangan. Sejak diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, telah dilaksanakan 2 (dua) kali pemilihan umum anggota DPRP yaitu pada Tahun 2004 dan Tahun 2009, yang semuanya dilakukan dengan cara pemilihan. Hal mana tidak sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 yang menghendaki adanya proses pengangkatan tambahan ¼ (seperempat) kursi dari jumlah alokasi kursi anggota DPRP secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penambahan pengisian anggota DPRP dilakukan melalui pengangkatan dari penduduk asli Papua, yang merupakan representasi orang asli Papua yang berasal dari suku-suku asli yang mempunyai hak untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan orang/penduduk asli Papua melalui lembaga perwakilan rakyat, merupakan wujud implementasi nyata dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dalam upaya mewujudkan perlindungan, pemberdayaan dan keperpihakan terhadap orang asli Papua dilembaga perwakilan rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
-
-
22 Hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 20, LD.2008/NO.20
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Peradilan Adat di Papua
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain;
b. bahwa salah satu kekhususan otonomi bagi Provinsi Papua adalah adanya penyelenggaraan pengadilan adat sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1) sampai dengan ayat (8) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
c. bahwa pada kenyataannya kehidupan masyarakat adat di Papua masih terus memberlakukan, mempertahankan dan tunduk pada pengadilan adatnya masing-masing terutama dalam penyelesaian perkara adat yang terjadi diantara sesama warga masyarakat hukum adat. Kenyataan ini makin diperkuat dengan pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
d. bahwa dalam praktek penegakan hukum di Papua menunjukkan perkara pidana yang ditangani oleh pengadilan negara yang keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap, namun pihak korban biasanya menuntut pelaku melalui pengadilan adat dengan sanksi yang berat sehingga berdampak terhadap gangguan keamanan dan ketertiban/masyarakat di Papua;
e. bahwa keprihatinan dan antisipasi tentu memerlukan sinergitas antara peradilan negara dan pengadilan adat dalam menangani berbagai perkara yang terjadi dalam masyarakat;
f. bahwa untuk mengimplementasi kekhususan dalam Otsus Papua dalam bentuk penyelenggaraan pengadilan adat, mencermati situasi dan kondisi penegakan hukum, maka diperlukan sinergitas tinggi dari pihak peradilan dan pengadilan adat dalam menangani berbagai bentuk perkara yang terjadi dalam masyarakat Papua
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Peradilan adat di Papua bertujuan :
a. sebagai wujud pengakuan pemerintah terhadap keberadaan, perlindungan, penghormatan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat Papua dan bukan Papua;
b. memperkokoh kedudukan peradilan adat;
c. menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan;
d. menjaga harmonisasi dan keseimbangan kosmos; dan
e. membantu pemerintah dalam penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
-
-
11 Hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 6, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
ABSTRAK:
a.bahwa Ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, menyatakan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua diatur lebih lanjut dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus dimaksud, Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dengan memposisikan peran Majelis Rakyat Papua sebagai Lembaga Kultur, sehingga sangat dibutuhkan peraturan yang mengatur kewenangan lembaga-lembaga tersebut;
c. bahwa berdasarkan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang pencalonannya diusulkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Papua;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, Undang-undang Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.
Pilar Demokrasi merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan nasional disamping pilar kesejahteraan umum dan pilar keadilan sosial yang merata. Selain bertujuan untuk menentukan pemimpin masyarakat baik secara nasional maupun di tingkat daerah, pemilihan umum yang berdemokrasi juga memberikan efek pendidikan kepada masyarakat luas mengenai Ilmu Politik. Namun yang perlu dicermati bahwa pelaksanaan proses demokrasi tersebut harus sejalan dan selaras dengan konstitusi negara. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai daerah otonom, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota merupakan lembaga legislatif daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
-
-
25 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat