Peradilan adat di Papua bertujuan : a. sebagai wujud pengakuan pemerintah terhadap keberadaan, perlindungan, penghormatan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat Papua dan bukan Papua; b. memperkokoh kedudukan peradilan adat; c. menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan; d. menjaga harmonisasi dan keseimbangan kosmos; dan e. membantu pemerintah dalam penegakan hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat