Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenko Maritim dan Investasi No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Permenko Maritim dan Investasi No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 8, BN.2018/No.1090, https://jdih.maritim.go.id/ : 10 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum .
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStruktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen ESDM No. 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Diubah dengan
Permen ESDM No. 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Mencabut
Permen ESDM No. 9 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 17, BN 2017/ NO 302; PERATURAN.GO.ID : 29 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2008 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 09/PRT/M/2008,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2008.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2022
ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Museum Nasional, Museum Basoeki Abdullah, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti, Museum Sumpah Pemuda, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Galeri Nasional Indonesia, Balai Konservasi Borobudur, dan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
STANDAR - PENGELOLAAN - PENDIDIKAN - ANAK USIA DINI - JENJANG - PENDIDIKAN DASAR - PENDIDIKAN MENENGAH
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 47, BN 2023 (596); 15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah
ABSTRAK:
Bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.20 Tahun 2003; UU No.39 Tahun 2008; PP No.57 Tahun 2021; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai:
1. Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:
a. perencanaan kegiatan pendidikan;
b. pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan
c. pengawasan kegiatan pendidikan
2. Standar Pengelolaan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada:
a. pendidikan anak usia dini;
b. jenjang pendidikan dasar; dan
c. jenjang pendidikan menengah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Nonformal;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Pemerintah Daerah;
d. ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); dan
e. ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1689),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024
besaran - persyaratan - tata cara - PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 1, BN 2024 (5); 84 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Pasal 24 Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TataCara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak, perlu mengatur terkait kriteria dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dan pengaturan terkait besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2023; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dijadikan pedoman bagi seluruh jenis penerimaan negara bukan pajak di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 14, BN 2023(1102)/18 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Audit Investigatif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperlukan aturan pemeriksaan
atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas penanganan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen
Pekerjaan Umum sebagai landasan hukum pemeriksaan indikasi tindak pidana di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah
tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern;
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. sumber informasi Audit Investigatif;
b. kewenangan dan metode pengumpulan Barang Bukti Audit Investigatif;
c. tim Audit Investigatif;
d. mekanisme Audit Investigatif; dan
e. tindak lanjut Audit Investigatif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2024
Permen Ristekdikti No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
ORGANISASI - TATA KERJA - UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 20, BN 2024 (307)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2O15 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1796) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 39 Tahun 2O15 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat