Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal
dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan
Transmigrasi
Diubah dengan
Permendesa PDTT No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 13, BN.2016/No.878, jdih.kemendesa.go.id : 41 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2019
Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
10 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana
Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi
di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 10, BN.2019/No.980, jdih.kemendesa.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 13, BN.2019/No.1164, jdih.kemendesa.go.id : 25 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2024
Perizinan, Pelayanan PublikTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Permendes PDTT No. 13 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Permendes PDTT No. 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi
Pelaksanaan - Penanaman Modal - Tata Cara - Pemberian Izin - Penanaman Modal - Kawasan Transmigrasi
2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 4, BN 2024 (446); 29 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal
dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan
Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (6) dan
Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1997 tentang Ketransmigrasian
Dasar hukum peraturan ini Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009; UU Noor 39 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; Permendes DTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai bentuk penanaman modal; tata cara pemberian izin pelaksanaan transmigrasi bagi badan usaha dalam penanaman modal di kawasan transmigrasi; pelayanan penanaman modal di kawasan transmigrasi; pelaporan, pembinaan, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Pasal 76
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016
tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian
Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam
Pelaksanaan Transmigrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 878) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi Nomor
13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata
Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha
dalam Pelaksanaan Transmigrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1160); dan
b. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan
Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1164),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 5, BN 2024 (480); 11 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelatihan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk merespon perkembangan lingkungan
strategis lokal, regional, dan global yang berpengaruh
terhadap kebutuhan pembangunan desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi, perlu peningkatan kualitas
sumber daya manusia masyarakat desa, daerah tertinggal,
dan transmigrasi melalui pelatihan masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; PErmendes PDTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes PDTT Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelatihan di Desa dan kawasan
perdesaan, daerah tertinggal, permukiman transmigrasi
dan kawasan transmigrasi; penjaminan dan pengendalian mutu; peran masyarakat dan kerjasama; pembinaan alumni; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan
Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 5, BN 2024 (485):36 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian dalam tertib administrasi kedinasan serta untuk mendukung implementasi tata persuratan secara elektronik diperlukan penyesuaian jenis, materi, dan format naskah dinas dan Tata Naskah Dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang kearsipan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Permenko Polhukam ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 73 Tahun 2020; dan Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021.
Permenko Polhukam ini mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan Permenko Polhukam. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Peraturan ini mengatur mengenai acuan dalam penyusunan dan pengelolaan Naskah Dinas di Kementerian Koordinator.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 835), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku tanggal 15 Agustus 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN 2022 (1113):7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanaan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Dasar hukum Permenko Polhukam ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 73 Tahun 2020; dan Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021.
Permenko ini mengatur mengenai pedoman Pengarusutamaan Gender di lingkungan Permenko Plohukam. Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan gender, melalui integrasi prespektif gender ke dalam proses penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan pengawasan. PUG di lingkungan Kementerian Koordinator meliputi: a. perencanaan dan penganggaran; b. pelaksanaan; c. pemantauan dan evaluasi; d. pelaporan; dan e. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 3 November 2022
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2022
Tata cara - penyelesaian kerugian negara - pegawai negeri bukan bendahara - pejabat lain - kemenko polhukam
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN 2022 (1069): 29 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dasar hukum Permenko Polhukam ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 73 Tahun 2020; dan Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian Kerugian Negara melalui Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Koordinator atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk calon pegawai negeri sipil atau Pejabat Lain.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkop UKM No. 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 18./PER/M.KUKM/XII/2016, BN 2016/NO 2063; PERATURAN.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah
Pada Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 5, BN 2024 (418): 12 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya mendukung pemberdayaan koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah, melalui kebijakan pemberian bantuan pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa untuk memperluas ruang lingkup dan sasaran penerima bantuan pemerintah, mengakomodir ketentuan bantuan pemerintah melalui tugas pembantuan, serta untuk mengintegrasikan pelaksanaan program yang berkesinambungan, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UsahacMikro, Kecil, dan Menengah sebagaimanactelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat