TATA CARA PEMANFAATAN KAYU - PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN YANG MEMPEROLEH KEPUTUSAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 64, BN. 2019/ 1434 (14 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, areal tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atau kawasan Hutan Produksi, disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan perubahan peruntukan kawasan hutan
UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 35 Tahun 2002; PP No 44 Tahun 2004; PP No 26 Tahun 2008; PP No 104 Tahun 2015; Perpres No 7 Tahun 2015; Permenhut No P.41/MENHUTII/2014; Permenhut No P.42/MENHUTII/2014; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No P.62/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016; Permen LHK No P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018; dan Permen LHK No P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemanfaatan kayu dan/atau pengenaan PNBP hasil hutan kayu pada kegiatan usaha perkebunan yang telah memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Permen LHK No P.73/MENLHK-SETJEN/2015
14
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 14, BN 2024 (449); 18 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara
Daring
ABSTRAK:
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran obat
dan makanan secara daring yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan
mutu, serta gizi
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai peredaran obat dan makanan secara daring yang meliputi a. Obat;
b. Bahan Obat;
c. Obat Bahan Alam;
d. Obat Kuasi;
e. Suplemen Kesehatan;
f. Kosmetik; dan
g. Pangan Olahan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang
Diedarkan secara Daring (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 336); dan
b. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020
tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan
secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1664),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 15, jdih.anri.go.id; 7 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Surat Elektronik di Pencipta Arsip
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan e-Government di lingkungan pencipta arsip dengan pelaksanaan pengelolaan arsip elektronik melalui surat elektronik yang tercipta di masing-masing pencipta arsip.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 27/M Tahun 2010; Perka Nomor 17 Tahun 2011; Perka ANRI Nomor 18 Tahun 2011; Perka ANRI Nomor 19 Tahun 2011; Perka ANRI Nomor 20 tahun 2011; Perka ANRI Nomor 26 Tahun 2011.
Arsip Elektronik adalah arsip yang diciptakan (dibuat atau diterima dan disimpan) dalam format elektronik.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 14, BN 2015 (550): 10 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Rentensi Arsip
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas penyusunan pedoman retensi arsip antara Arsip Nasional Republik Indonesia dengan lembaga teknis terkait, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip adalah urutan kegiatan yang dilakukan dalam penyusunan pedoman retensi arsip suatu urusan pemerintahan dan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 15, BN 2015 (873): 7 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Statistik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 1997; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman Retensi Arsip Urusan Statistik ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Badan Pusat Statistik.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2015.
PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK BANTUAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 3, BN. 2019 No. 741, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penanggulangan bencana pada tahap
pascabencana telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015
tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan
Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan
Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan
dinamika saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana;
1. Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam
Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 34);7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1969);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; Perencanaan dan Penganggaran Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4
Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka
Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1443)
13 halaman
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10050 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan BP Tapera No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penunjukan Manajer Investasi
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia melalui Mediasi dan Advokas
Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 6, BN 2024 (540); 20 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon
Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelindungan yang menyeluruh
bagi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran
Indonesia khususnya dalam fasilitasi penyelesaian
permasalahan yang dihadapi calon pekerja migran
Indonesia dan pekerja migran Indonesia sebagai upaya
pemenuhan haknya baik sebelum, selama, maupun
setelah bekerja, perlu diatur mengenai pelayanan
pengaduan dan penanganan permasalahan calon pekerja
migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2021; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; PEraturan BBP2MI Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2022
PEraturan ini mengatur mengenai Pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja
Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
dilaksanakan melalui:
a. layanan pengaduan; dan
b. penanganan permasalahan; layanan pengaduan; Penanganan Permasalahan; Kriteria permasalahan selesai; Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia melalui Mediasi dan Advokasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 295), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat