Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 15, BN.2019 (455)/56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
ABSTRAK:
bahwa pembangkit listrik tenaga termal berpotensi menimbulkan pencemaran udara, perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap emisi yang dihasilkannya
UU No. 32 Tahn 2009; PP No. 41 Tahun 1999; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan batasan Baku Mutu Emisi dan kewajiban melakukan pemantauan Emisi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal
Pembangkit Listrik Tenaga Termal meliputi:
a. PLTU;
b. PLTG;
c. PLTGU;
d. PLTD;
e. PLTMG;
f. PLTP;
g. PLTBm;
h. PLTSa; dan
i. pembangkit listrik berbahan bakar campuran
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
56 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2023
Perka Batan No. 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional
Mencabut
Peraturan Kepala BATAN Nomor 392/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja BATAN
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2009 tentang Panduan Pejabat Promosi Investasi Dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi Yang Ditempatkan Pada Indonesia Investment Promotion Centre
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 4, BN 2013/ NO 583; https://peraturan.go.id/ : 4 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Panduan Pejabat Promosi Investasi Dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi Yang Ditempatkan Pada Indonesia Investment Promotion Centre
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2016
Perka Batan No. 131/KA/VI/2011 Tahun 2011 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, Eselon I, dan Eselon II di Badan Tenaga Nuklir Nasional
MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/10/2019, BN.2019/No.1196, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan pola karier di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER
02/ MBU/ 07/ 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
b. bahwa untuk mewujudkan penataan pola karier yang
obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel
guna memperkuat dan mengakselarasi penerapan Sistem
Merit di Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
diperlukan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Badan Usaha
Milik Negara terbaik yang memiliki kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan
struktural yang berdampak secara signifikan terhadap
pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Badan
Usaha Milik Negara atau posisi lain yang dianggap
strategis oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen
Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-10/ MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12 / 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10/ MBU/ 07/ 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1782);
Mengatur mengenai Manajemen
Talenta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara yang meliputi meliputi filosofi,
strategi, metodologi dan proses, teknologi, implementasi,
output, keberlanjutan, dan manajemen perubahan dalam
kerangka manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk
menduduki Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan
Tinggi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mencabut Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-154/MBU/ 07/ 2019
tentang Manajemen Talenta Di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
29 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2016
Permenpar No. 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 6, BN. 2016 No. 890, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai hasil pengelolaan Keuangan
Negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,
telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor PM.97/UM.001/MPEK/2011
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pariwisata, maka Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor PM.97/UM.001/MPEK/2011
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan
Kementerian Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
7. Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 20);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545)
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
PM.97/UM.001/MPEK/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
11 halaman
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2/KOMNAS HAM/X/2010 Tahun 2010
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia NO. 2/KOMNAS HAM/X/2010, BN.2010/No. 580, peraturan.go.id : 36 hlm.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat