Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BATAN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
BN 2021/ NO 132; https://jdih.batan.go.id/ : 36 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 1891 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BATAN Batan No. 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Iradiator Gamma
  2. Perka Batan No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 396/KA/XI/2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Iradiasi, Elektromekanik, Dan Instrumentasi
  3. Perka Batan No. 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional
  4. Perka Batan No. 14 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional
  5. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor c. 396lKAlXll2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Iradiasi, Elektromekanik, dan Instrumentasi;

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan