Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 2, BN 2017/ NO 382; https://jdih.bkpm.go.id/ : 15 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin Investasi Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2020 No. 62, jdih.kemparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/103/M.KT.01/2020 tanggal 24 Januari 2020 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4516);
3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
Mengatur Kedudukan Tugas dan Fungsi; Organisasi; Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Deputi Bidang Kebijakan Strategis; Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; Deputi Bidang Industri dan Investasi; Deputi Bidang Pemasaran; Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Deputi Bidang Ekonomi DIgital dan Produk Kreatif; Inspektorat Utama; Pusat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Funsgional; Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1584);
b. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ekonomi
Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Ekonomi Kreatif;
265 halaman termasuk lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 16, BN. 2016 No. 1549, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Statuta Politeknik Pariwisata Palembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan Politeknik Pariwisata Palembang
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Palembang, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Statuta
Politeknik Pariwisata Palembang;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata
Palembang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 710);
Ketentuan Umum; Identitas; Penyeleggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Sistem Penjaminan Mutu Internal; Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan; Tata Naskah Dinas; Pendanaan dan Kekayaan; Perubahan Statuta; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
60 halaman
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 9, BN.2019 (336)/19 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang terampil, profesional, berdedikasi, jujur serta amanah dan berakhlak mulia;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.46/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017.
Rencana Diklat LHK terdiri atas:
a. rencana Diklat LHK jangka panjang;
b. rencana Diklat LHK jangka menengah; dan
c. rencana Diklat LHK jangka pendek.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 5, BN 2024 (231);28 hlm;jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 1, BN Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha perlu mengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 44 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permenhut No. P.21/MENHUT-II/2014; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.32/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No. P.42/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No. P.43/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/10/2016; Permen LHK No. P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016; Permen Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2017; dan Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Ruang lingkup pengaturan IUIPHH, terdiri atas:
a. tata cara permohonan izin;
b. pemenuhan Komitmen;
c. permohonan perluasan dan perubahan (addendum) IUIPHH;
d. realisasi pembangunan atau perluasan Industri Primer Hasil Hutan (IPHH);
e. masa berlaku IUIPHH;
f. perubahan komposisi dan perubahan penggunaan mesin utama;
g. pengawasan dan pengendalian; dan
h. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
65 hlm
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 65 Tahun 2020
PEDOMAN - TATA KELOLA - BADAN PENYELENGGARA - JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
2020
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 65,
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pedoman Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman atau acuan bagi seluruh organ, kelengkapan organ dan duta BPJS Kesehatan dalam menerapkan praktik tata kelola BPJS Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Pada saat Peraturan Direksi ini mulai beriaku, Peraturan Direksi Nomor
128 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Kelola Yang Baik (Good Governance) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direksi Nomor 33 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Direksi Nomor 128 Tahun 2014
tentang Pedoman Tala KeJola Yang Baik (Good Governance) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dicabut dan dinyalakan tidak berlaku
66 hlm; hlm 1 sd 3 batang tubuh, hlm 4 sd 66 isi
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat