STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA PALEMBANG
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 16, BN. 2016 No. 1549, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Statuta Politeknik Pariwisata Palembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan Politeknik Pariwisata Palembang
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Palembang, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Statuta
Politeknik Pariwisata Palembang;
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata
Palembang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 710);
- Ketentuan Umum; Identitas; Penyeleggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Sistem Penjaminan Mutu Internal; Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan; Tata Naskah Dinas; Pendanaan dan Kekayaan; Perubahan Statuta; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
- 60 halaman
|