Ruang lingkup pengaturan IUIPHH, terdiri atas: a. tata cara permohonan izin; b. pemenuhan Komitmen; c. permohonan perluasan dan perubahan (addendum) IUIPHH; d. realisasi pembangunan atau perluasan Industri Primer Hasil Hutan (IPHH); e. masa berlaku IUIPHH; f. perubahan komposisi dan perubahan penggunaan mesin utama; g. pengawasan dan pengendalian; dan h. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat