Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2019

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan IUIPHH, terdiri atas: a. tata cara permohonan izin; b. pemenuhan Komitmen; c. permohonan perluasan dan perubahan (addendum) IUIPHH; d. realisasi pembangunan atau perluasan Industri Primer Hasil Hutan (IPHH); e. masa berlaku IUIPHH; f. perubahan komposisi dan perubahan penggunaan mesin utama; g. pengawasan dan pengendalian; dan h. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2019
Tanggal Berlaku
21 Januari 2019
Sumber
BN Tahun 2019 Nomor 33
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan