Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor SE-01/MP-BUMN/1998 tanggal 6 April 1998
a. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dila J yang kukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana An aran Penda atan dan gg p Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnYa dibiayai dari . pint aman/hibah luar negeri (PHLN) maupun tanpa men akan dana APB N;, b. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dilakukan J yang oleh BUMN dan dibiayai oleh Jana APBN telah diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaddan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan baran dan/atau J yang kukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN 'asa dila g termasuk pinj aman/hibah dari luar negeri (PHLN) baik yang diJ' amin maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, memerlukan pedoman pengaturan tersendiri; C. bahwa BUMN sebagai badan usaha erlu melakukan pe p ngadaan barang dan rasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehin a di erlukan edoman gg p p pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan rinsi - rinsi p pp p efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan waJ'ar, serta akuntabel• , d. bahwa pengadaan baran dan 'asa dilakukan g J yang oleh BUMN dengan menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD memerlukan tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri yang mewakili Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal Negara pada BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan seba aimana dimaksud dalam h g uruf a, b, c dan d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
2008
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/2008, jdih.bumn.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dila J yang kukan oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana An aran
Penda atan dan gg p Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang
dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnYa dibiayai dari
.
pint aman/hibah luar negeri (PHLN) maupun tanpa men akan dana
APB N;,
b. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dilakukan J yang oleh BUMN dan
dibiayai oleh Jana APBN telah diatur oleh Keputusan Presiden Nomor
80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaddan Barang/Jasa
Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan baran dan/atau
J yang kukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN 'asa dila g
termasuk pinj aman/hibah dari luar negeri (PHLN) baik yang diJ' amin
maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, memerlukan pedoman
pengaturan tersendiri;
C. bahwa BUMN sebagai badan usaha erlu melakukan pe p ngadaan barang
dan rasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan
momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehin a
di erlukan edoman gg p p pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat
memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan rinsi - rinsi p pp p
efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan waJ'ar, serta akuntabel•
,
d. bahwa pengadaan baran dan 'asa dilakukan g J yang oleh BUMN dengan
menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD
memerlukan tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan
pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri yang mewakili
Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal Negara pada
BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seba aimana dimaksud dalam h g uruf a,
b, c dan d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
a. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dila J yang kukan oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana An aran
Penda atan dan gg p Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang
dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnYa dibiayai dari
.
pint aman/hibah luar negeri (PHLN) maupun tanpa men akan dana
APB N;,
b. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dilakukan J yang oleh BUMN dan
dibiayai oleh Jana APBN telah diatur oleh Keputusan Presiden Nomor
80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaddan Barang/Jasa
Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan baran dan/atau
J yang kukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN 'asa dila g
termasuk pinj aman/hibah dari luar negeri (PHLN) baik yang diJ' amin
maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, memerlukan pedoman
pengaturan tersendiri;
C. bahwa BUMN sebagai badan usaha erlu melakukan pe p ngadaan barang
dan rasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan
momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehin a
di erlukan edoman gg p p pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat
memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan rinsi - rinsi p pp p
efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan waJ'ar, serta akuntabel•
,
d. bahwa pengadaan baran dan 'asa dilakukan g J yang oleh BUMN dengan
menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD
memerlukan tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan
pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri yang mewakili
Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal Negara pada
BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seba aimana dimaksud dalam h g uruf a,
b, c dan d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
Ketentuan Umum; Prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa; Tujuan pengaturan; Ruang Lingkup; Cara pengadaan barang dan jasa; Pengadaan barang dan jasa jangka panjang; Penunjukan langsung; Sanggahan; Kontrak; Pengadaan untuk BUM terbuka; Kewajiban Direksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
Mencabut Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor SE-OI/MP-BUMN/1998
tanggal 6 April 1998 d
11 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraKependudukan dan PerkawinanPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1199)
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 3, BN 2020/ NO 847; PERATURAN.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pejabat Yang Berwenang Menolak Atau Memberikan Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/06/2020, BN.2020/No.666, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mempersatukan
tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa sebagai
wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu
menetapkan kembali logo Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Logo Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/ MBU/ 03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Logo adalah simbol yang terdiri dari gambar
dan/ atau tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian
Badan Usaha Milik Negara. ; Maksud dan Tujuan Penggunaan Logo; Bentuk logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara, makna
logo, arti warna logo, bentuk huruf (typeface) Logo, penggunaan variasi Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara, pola
supergrafis, dan proposi logo
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
11 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2017
Perka BKPM No. 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 14, BN 2011/ NO 931; https://jdih.bkpm.go.id/ : 8 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat