Pengelolaan Barang Milik Negara - Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 10, BN (575); 26 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa kebijakan, pengaturan, dan pedoman pengelolaan
Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang
Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adala Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020; Permenpora Noor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian dalam
pelaksanaan Penatausahaan dan pengelolaan BMN. BMN meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.; Pejabat Pengelola BMN di Lingkungan Kemenpora; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional NO. 3, jdih.lemhannas.go.id: 16 hlm.
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional tentang Penyelenggaraan Satu Data Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional tentang Penyelenggaraan Satu Data Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3); Perpres Nomor 98 Tahun 2016; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; dan Pergub Lemhanas Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Satu Data Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Satu Data Lembaga harus dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. menenuhi Standar Data; b. memiliki Metadata; c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
CATATAN:
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Lampiran file: 16 hlm
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Kerugian Negara - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 14, BN 2024 (808) : 33 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002; dan PP Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah anggota Polri dan aparatur sipil negara pada Polri yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. Kapolri selaku PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian negara.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2024.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 982), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pengadaan Barang/Jasa - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 15, BN 2024 (928) : 19 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Pengadaan barang/jasa mempunyai peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia guna meningkatkan kinerja anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; pemberian pelayanan kepada masyarakat dan kebutuhan terhadap barang/jasa memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dikelola melalui sebuah sistem pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa; dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan Kepolisian ini mengatur Pengadaan Barang/Jasa
yang karakteristik dan kriterianya bersifat khusus. Ruang lingkup Peraturan Kepolisian ini meliputi: a. pelaku Pengadaan Barang/Jasa; b. Pengadaan Barang/Jasa umum; c. Pengadaan Barang/Jasa khusus; d. penggunaan Produk Dalam Negeri dan produk luar negeri; e. pengawasan dan sanksi; dan f. diskresi Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1257); b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1074); dan c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1205), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 183, https://jdih.setkab.go.id; 3 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Delegasi Republik Indonesia Ke Brazilia Untuk Menghadiri Sidang Assembly International Rubber Study Group (IRSG)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 1967.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 141, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Membebaskan Dan Mengangkat Beberapa Orang Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 1966.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat