Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2024

Penyelenggaraan Satu Data Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Satu Data Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Satu Data Lembaga harus dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. menenuhi Standar Data; b. memiliki Metadata; c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satu Data Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Ketahanan Nasional
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Gubernur Lemhannas
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 April 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 April 2024
Sumber
jdih.lemhannas.go.id: 16 hlm.
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Ketahanan Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan