Peraturan ini mengatur mengenai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian dalam pelaksanaan Penatausahaan dan pengelolaan BMN. BMN meliputi: a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.; Pejabat Pengelola BMN di Lingkungan Kemenpora; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat