Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 23, BN.2016/No.2085; KOMINFO.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2015
Permendikbud No. 48 Tahun 2011 tentang Perubahan Penggunaan Nama Kementerian Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mencabut
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 304/U/1999 tentang Perubahan Nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Menjadi Departemen Pendidikan Nasional
Permen KKP No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN RUANG LAUT
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 65/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1686, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1380/M.KT.01/2020, tanggal 2 Oktober 2020, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1624); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang kedudukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut, Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, Tata Kerja, Eselonisasi, dan ketetnuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
24 halaman dengan Lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 19, BN 2019/NO. 1528; PERATURAN.GO.ID: 24 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Klirens Etik Penelitian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam
rangkaian proses penelitian dan untuk melindungi
subjek penelitian dan objek penelitian yang sesuai
dengan kaidah penelitian yang baik dan bermartabat,
perlu menetapkan Klirens Etik Penelitian;
b. bahwa Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik
Penelitian dan Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan pengaturan di bidang penelitian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Klirens Etik Penelitian;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1224), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1160);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1407);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Klirens Etik Penelitian Bidang Ilmu Sosial dan Kemanusiaan; Klirens Etik Penelitian Menggunakan Hewan Coba; Komisi Klirens Etik Penelitian; Sekretariat; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan
Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
27 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2018
Permenkumham No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
Mencabut
Permenkumham No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 17/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 816, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat