TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF
2019
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2019 No. 529, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan
Badan Ekonomi Kreatif, perlu memberikan akses kepada
pegawai dalam memberikan laporan pengaduan
mengenai terjadinya pelanggaran dan tindak pidana;
b. bahwa untuk mendorong peran serta pegawai dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di
lingkungan Badan Ekonomi Kreatif atas layanan yang
diberikan, perlu dilakukan penanganan terhadap
pengaduan internal;
c. bahwa pengaduan internal perlu diatur dan dikelola
secara baik dan benar serta memberikan perlindungan
dan penghargaan bagi pegawai yang melaporkan
terjadinya pelanggaran dan tindak pidana di lingkungan
Badan Ekonomi Kreatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal di
Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 4890);
2. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139);
3. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ekonomi
Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1145), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 411);
Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga
Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya (
PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 1, BN.2022/No.139, jdih.polri.go.id: 157 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api
ABSTRAK:
a. bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata api organik
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan senjata api
non organik Kepolisian Negara Republik
Indonesia/Tentara Nasional Indonesia serta peralatan
keamanan yang digolongkan senjata api diberikan
perizinan, pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pengaturan terkait perizinan, pengawasan dan
pengendalian senjata api non organik Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan
peralatan keamanan yang digolongkan senjata api
diperlukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan,
Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik
Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional
Indonesia untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk
Kepentingan Bela Diri, dan Peraturan Kapolri Nomor 11
Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan
Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi
Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan, kebutuhan organisasi, perkembangan situasi
dan kondisi masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian
Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia,
dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang
Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1948
Nomor 17);
2. Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang
Mengubah Ordonansi Peraturan Hukuman Istimewa
Sementara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1951 Nomor 78);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang
Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai
Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1994)
Berisi tentang Perizinan senjata api organik Polri, perizinan senjata api non organik Polri/TNI, Perizinan Peralatan Keamanan yang digolongkan senjata api,
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Mencabut a. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non
Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara
Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 260);
b. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non
Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara
Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1883);
dan
c. Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non
Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara
Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang
Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi
Kepolisian Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1040)
151 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 72/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pedoman Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan Publik
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Perhubungan Nomor 44 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Izin Pengusahaan Jasa Titipan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 20/PER/M.KOMINFO/10/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 8, BN.2021/No.638, https://jdih.kominfo.go.id/: 9 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat