Peraturan OJK No. 67/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (3),
Pasal 17 ayat (3), Pasal 20 ayat (5), Pasal 27 ayat (8), Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (4), Pasal 69 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), dan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian, serta guna menyesuaikan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan
Reasuransi Syariah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
1. Untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian dan guna menyesuaikan perkembangan industri perasuransian, diperlukan penyempurnaan ketentuan yang mendukung penguatan kelembagaan di industri perasuransian dan memberikan kepastian hukum dalam mekanisme proses perizinan yang lebih efisien dan praktis guna mempermudah proses bisnis
2. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penguatan pada aspek permodalan, kelembagaan dan operasional penyelenggaraan usaha industri.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah dan ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS, sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 ayat (1) dan ayat(2), Pasal 23, Pasal 33, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi
Perusahaan Perasuransian
158 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 Tahun 2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bagi Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
untuk melaksanakan amanat Pasal 8A UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Dalam POJK ini mengatur antara lain:
a. SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga
Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya
digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
b. Format Publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masingmasing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta
menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya
publikasi kredit menengah dan kredit kecil).
c. Dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari
otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.
d. BUK agar memperhatikan aspek perlindungan kepada konsumen dalam bentuk
pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam
offering letter.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Pasal 2 ayat (2) huruf d, Pasal 2 ayat (4) huruf b, Pasal 29, dan Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan ketentuan pelaksanaan terkait SBDK dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank umum konvensional pada: batang tubuh butir I angka 1 huruf d dan lampiran butir IV mengenai Pedoman Penyusunan
Laporan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
24 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 Tahun 2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung peningkatan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur yang menyeluruh di wilayah Indonesia, Pemerintah Daerah perlu memanfaatkan sumber pendanaan dari pasar modal;
b. bahwa obligasi daerah dan/atau sukuk daerah bertujuan untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah sehingga perlu pengaturan strategi dan kebijakan pengelolaan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah termasuk kebijakan tata kelola penerbitan dan pelaporan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah secara lebih transparan dan akuntabel serta untuk memberikan pelindungan kepada investor obligasi daerah dan/atau sukuk daerah;
c. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika pengaturan penerbitan dan pelaporan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
1. Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka penyesuaian dan penyelarasan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Adapun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini akan mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 (tiga)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah. Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi Daerah Sukuk Daerah
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai dokumen pernyataan pendaftaran, kewajiban pemeringkatan efek, pelaksanaan penawaran umum secara bertahap, bentuk dan isi prospektus serta tugas dan tanggung jawab unit pengelola dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah
dan Sukuk Daerah. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini juga mengatur mengenai kewajiban pelaporan dan pengumuman atas penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, serta penyampaian dan pengumuman informasi atau fakta material.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2024.
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
70 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 Tahun 2019
Pasal 4 ayat (3) huruf e dan huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
BAB XII Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 4 ayat (3) huruf e dan huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha lembaga jasa keuangan dapat terpapar risiko terjadinya fraud yang berdampak kerugian baik kepada industri jasa keuangan dan/atau kepada masyarakat;
b. bahwa untuk meminimalisasi terjadinya fraud diperlukan penguatan sistem pengendalian internal berupa penerapan strategi anti fraud oleh lembaga jasa keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan;
UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1995, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan UU No. 4 Tahun 2023.
1. Semakin kompleks kegiatan usaha lembaga jasa keuangan (LJK) mengakibatkan peningkatan eksposur risiko bagi LJK terhadap potensi terjadinya fraud. Risiko terjadinya Fraud menjadi penting karena berdampak pada kerugian baik kepada industri jasa keuangan, pemerintah maupun kepada masyarakat. Untuk meminimalisasi terjadinya fraud, diperlukan berbagai penguatan pada sistem pengendalian internal LJK, yang sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan manajemen risiko pada LJK. Saat ini, strategi anti fraud telah berjalan di industri bank umum, industri perasuransian, dan industri perusahaan pembiayaan melalui instrumen peraturan yang diterbitkan oleh OJK, meskipun terdapat perbedaan kompleksitas dalam standar yang diatur di dalamnya. Untuk itu, ketentuan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi bank umum, perasuransian, dan perusahaan pembiayaan perlu disempurnakan dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi LJK agar dapat berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia
2. Dalam POJK ini mengatur antara lain:
a. Jenis perbuatan yang tergolong fraud terdiri atas korupsi, penyalahgunaan aset, kecurangan laporan keuangan, penipuan, pembocoran informasi rahasia,
dan/atau tindakan lain yang yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor
swasta)
c. Kewajiban LJK untuk menyusun dan menerapkan strategi anti fraud;
d. Penyusunan dan penerapan strategi anti fraud terdiri atas 4 (empat) pilar, yaitu:
(1) pencegahan; (2) deteksi; (3) investigasi, pelaporan, dan sanksi; dan (4) pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut;
e. Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai;
f. Kewajiban LJK memiliki unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha
LJK;
g. Jenis dan pedoman pengisian laporan yang wajib disampaikan oleh LJK kepada OJK, yaitu terdiri dari strategi anti fraud, laporan atau koreksi laporan
penerapan strategi anti fraud, laporan kejadian fraud berdampak signifikan; dan
h. Penyampaian laporan wajib dilakukan secara lengkap, akurat, kini, dan utuh.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2024.
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum
2. BAB XII Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
3. BAB XII Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
4. Pasal 4 ayat (3) huruf e dan huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
5. Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
67 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Diubah dengan
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Mencabut
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat