Untuk terciptanya disiplin pasar perlu didukung informasi keuangan yang transparan dan berkualitas dari Pihak. Informasi keuangan yang berkualitas merupakan cerminan dari penerapan tata kelola yang baik oleh Pihak diantaranya melalui penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi akuntan publik yang mengatur mengenai pembatasan penggunaan jasa dalam penyelenggaraan fungsi audit, diperlukan harmonisasi pengaturan untuk mewujudkan hubungan yang independen antara Pihak dengan AP dan KAP serta untuk memberikan learning curve yang memadai bagi AP. Selanjutnya dari sisi penerapan aktivitas AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan, perlu dilakukan penyederhanaan pengelolaan administrasi melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan administrasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan seiring dengan perkembangan aktivitas AP dan KAP, perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat