Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk terciptanya disiplin pasar perlu didukung informasi keuangan yang transparan dan berkualitas dari Pihak. Informasi keuangan yang berkualitas merupakan cerminan dari penerapan tata kelola yang baik oleh Pihak diantaranya melalui penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi akuntan publik yang mengatur mengenai pembatasan penggunaan jasa dalam penyelenggaraan fungsi audit, diperlukan harmonisasi pengaturan untuk mewujudkan hubungan yang independen antara Pihak dengan AP dan KAP serta untuk memberikan learning curve yang memadai bagi AP. Selanjutnya dari sisi penerapan aktivitas AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan, perlu dilakukan penyederhanaan pengelolaan administrasi melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan administrasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan seiring dengan perkembangan aktivitas AP dan KAP, perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2023
Tanggal Berlaku
11 Juli 2023
Sumber
LN.2024 (17)/46 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 640 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan