1. Untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian dan guna menyesuaikan perkembangan industri perasuransian, diperlukan penyempurnaan ketentuan yang mendukung penguatan kelembagaan di industri perasuransian dan memberikan kepastian hukum dalam mekanisme proses perizinan yang lebih efisien dan praktis guna mempermudah proses bisnis 2. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penguatan pada aspek permodalan, kelembagaan dan operasional penyelenggaraan usaha industri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat