Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 16, BN 2024 (722) : 72 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. untuk penyelenggaraan keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara tertib, profesional, dan akuntabel dibutuhkan
Pedoman keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 39 tahun 2018; Perpres No. 114 Tahun 2021 dan Permendagri No. 137 tauhn 2022
Penyelenggaraan Keprotokolan di Kementerian dan Pemerintahan Daerah dilaksanakan terhadap Acara Resmi yang dihadiri oleh Menteri/Wakil Menteri, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan Pejabat Pimpinan Tinggi. Keprotokolan tersebut meliputi tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, tata pakaian dan pengaturan kunjungan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
72 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 11, BN 2024 (489) : 50 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi Terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk dan Daerah Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya
ABSTRAK:
a. berdasarkan UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2022 len lang
Pernbentukan Provinsi Papua Tengah, Undang-Undang
Nomor ]6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi
Papua Pegunungan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan
fasilitasi, scrta pengawasan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kewajiban pemerintab Daerah Provinsi
Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, dan Daerah
Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinai Papua
Selatan, Provinsi Papua Tcngah, Provinsi Papua
Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya;
b. untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah
provinsi hasil pemekaran diperlukan pedoman
pcnyu sun an dokumen perencanaan pembangunan
daerah dan pedoman pengelolaan keuangan daerah bag]
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi
Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayal (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu rnengatur
mengenai tata cara pernbinaan, pengawasan, dan
evaluasi;
d. bahwa berdasarkan pcrlimbangan sebagaimana
dimaksud daJam huruf a, huruf b, dan huruf c. perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 1.entang
Tala Cara Pernbinaan, Pengawasan, dan Evaluasi
terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah
Provinsi Induk, dan Daerah Kabupaten/Kota dalam
Cakupan Wilayab Provinsi Papua Seiatan, Provinsi Papua
Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua
Barat Daya;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU NO. 21 Tahun 2001, UU NO. 25 Tahun 2004, UU No. 39 tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 14 Tahun 2022, UU No. 15 tahun 2022, UU N. 16 tahun 2022, UU No. 29 Tahun 2022, PP No. 106 Tahun 2021, PP No. 107 tahun 2021, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 18 Tahun 2020, Perpres Nomor 114 Tahun 2021, Peemendagri No. 137 tahun 2022.
Pembinaan pengawasan dan evaluasi terhadap daerah provinsi hasil pemekaran dilakukan terhadap kewajiban penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan undang-undnag pembentuka n daerah provinsi hasil pemekaran yaitu:
a. pelaksanaan batas daerah
b. penyusunan rencana tata ruang wilayah
c. penyusunan APBD
d. pembentukan perangkat daerah
e. pelaksanaan manajemen ASN
f. pembentukan dan pengisian keanggotaan MRP
g. pelaksanaan pemberian dana hibah
h. pelaksanaan penyerahan aset dan dokumen
i. penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan dan
j. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan/
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2024.
50
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bapanas No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 2, BN.2024 (287)/16 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi serta informasi mengenai pangan segar yang tidak benar dan menyesatkan, perlu dilaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Badan Pangan Nasional berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pengawasan, pengawas pangan segar, tindak lanjut hasil pengawasan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
16 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 3, BN.2024 (295)/99 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip, pencipta arsip membuat sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
b. bahwa untuk memberikan pelindungan terhadap keamanan, pengelolaan, dan kemudahan akses arsip dinamis bagi publik, perlu menyusun klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Pangan Nasional;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum pengaturan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Pangan Nasional, perlu mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Pangan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengamanan arsip dinamis, klasifikasi keamanan arsip dinamis, klasifikasi akses arsip dinamis, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
99 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 8, BN.2024 (460)/14 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan pada instansi pusat dan instansi daerah, instansi Pembina, Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan perlu menyelenggarakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian;
b. bahwa untuk pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
14 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 10, BN.2024 (501)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan batas maksimal cemaran, perlu dilaksanakan pengawasan di peredaran;
b.bahwa untuk melaksanakan pengawasan pangan segar di peredaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan persyaratan batas maksimal cemaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan, pengujian, pengawasan, pengkajian, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 11, BN.2024 (594)/20 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dukungan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa pengaturan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Pangan Nasional belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK, tim koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional, pemantauan dan evaluasi SPBE, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
20 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Mencabut
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dasar hukum Peraturan KPU ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan KPU ini mengatur mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota meliputi tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan Pasangan Calon.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan KPU ini mencabut Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020; dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2020.
Lampiran file: 96 hlm.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BNN No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2022
Peraturan Badan Narkotika Nasional NO. 5, BN 2022 (1044) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
a. melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang sumber daya manusia perlu melakukan tata kelola dalam menentukan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
b. penyesuaian terhadap jabatan dan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Jabatan dan Kelas Jabatan; Tunjangan Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2015
Ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Kinerja ditetapkan oleh Kepala BNN.
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat