Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2015

Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Bentuk Singkat
Perka BNN
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BN 2015 (2043) : 3 hlm.; https://jdih.bnn.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Narkotika Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BNN No. 5 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan