Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 12, BN 2019 (674): 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian / Inpassing
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019.
Pelatihan Kewidyaiswaraan bagi Widyaiswara yang Diangkat melalui Perpindahaan dari Jabatan Lain dan Penyesuaian/Inpassing yang selanjutnya disebut Pelatihan Widyaiswara adalah pelatihan yang diberikan kepada Widyaiswara yang diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing untuk membekali mereka dengan berbagai kompetensi yang dibutuhkan untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 12 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 12)
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 37, BN 2019 (589): 4 hlm: jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, diperlukan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Untuk menjamin tertib administrasi yang efektif dan efisien, perlu adanya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan kegiatan tata naskah dinas di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 20 Tahun 2009; dan Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018.
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia merupakan pedoman bagi unit kerja Ombudsman Republik Indoesia dalam melakukan kegiatan Tata Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
pembinaan jabatan fungsional - jabatan fungsional asisten - pembina mutu hasil kelautan dan perikanan
2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 4, BN 2018 (516): 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Pasal 51 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2017; Kepres Nomor 87 Tahun 1999' Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018; dan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018.
Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan
Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/PERBER-MKP/2015 dan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
pembinaan jabatan fungsional - pengembang teknologi pembelajaran
2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 9, BN 2018 (641): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 53 tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2017; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Perpres Nomor 14 tahun 2015; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017; dan Perka BKN Nomor 19 Tahun 2014.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan pegawai negeri sipil yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan serta ketersediaan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, dan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan;
b. bahwa perkembangan sektor jasa keuangan menyebabkan bertambahnya jenis pelaku usaha jasa keuangan yang perlu untuk dilibatkan dalam melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan;
c. bahwa dengan adanya perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, perlu meningkatkan pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan memanfaatkan perkembangan inovasi dan teknologi serta sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan;
d. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pelaku usaha jasa keuangan serta inovasi dan teknologi, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan OJK ini mengatur tentang ketentuan umum, literasi keuangan, inklusi keuangan, infrastruktur peningkatan literasi inklusi keuangan, laporan literasi dan inklusi keuangan, strategi dan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi konsumen dan masyarakat oleh otoritas jasa keuangan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
62 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan BIG No. 9 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial
Peraturan BIG No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 8, BN 2023 (829) : 5 hlm.; bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Logo Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
Untuk memberikan dasar penggunaan, penempatan, bentuk, dan arti logo Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur ketentuan mengenai logo Badan Kepegawaian Negara.
Dasar hukum Peraturan BKN ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; dan Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020.
Peraturan BKN ini mengatur tentang logo Badan Kepegawaian Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap unit kerja di lingkungan BKN harus menggunakan Logo berdasarkan Peraturan Badan ini. Jika unit kerja di lingkungan BKN akan membuat Logo Layanan Tematik, Logo Layanan Tematik harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan KPK No. 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 10 ayat (3) huruf e dan Pasal 15 ayat (3) huruf e Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat