Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2023

Logo Badan Kepegawaian Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BKN ini mengatur tentang logo Badan Kepegawaian Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap unit kerja di lingkungan BKN harus menggunakan Logo berdasarkan Peraturan Badan ini. Jika unit kerja di lingkungan BKN akan membuat Logo Layanan Tematik, Logo Layanan Tematik harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Badan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Logo Badan Kepegawaian Negara
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BKN
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2023
Sumber
BN 2023 (829) : 5 hlm.; bkn.go.id
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 346 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan