Peraturan OJK ini mengatur tentang ketentuan umum, literasi keuangan, inklusi keuangan, infrastruktur peningkatan literasi inklusi keuangan, laporan literasi dan inklusi keuangan, strategi dan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi konsumen dan masyarakat oleh otoritas jasa keuangan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat