Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
ABSTRAK:
Bahwa perlu perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan disetujuidengan undang-undang
Pasal XIV perjanjian tersebutb.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101).
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkokmengenai soal dwikewarganegaraan tertanggal 22 April 1955, termasukpertukaran nota antara Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dan PerdanaMenteri Chou En Lai tertanggal Peking 3 Juni 1955,yang salinannyadilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1958.
Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya
ABSTRAK:
a.bahwa Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah anggota dariOrganisasi Perburuhan Internasional;
b.bahwa Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 tentangpengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untukpekerjaan yang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnyaketigapuluh empat di Jenewa (1951) dapat disetujui.
a.Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional;
b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No.100 mengenaipengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaanyang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketigapuluh empat (1951) dan yang bunyinya sebagai dilampirkan padaundang-undang ini, dengan ini disetujui
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1957.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Untuk memacu kemajuan Provinsi Maluku Utara pada umumnya dan Kabupaten Halmahera Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Halmahera Utara, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 22 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2007, dan UU No. 10 Tahun 2008.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pulau Morotai di wilayah Provinsi Maluku Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2008.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1998.
Undang-undang (UU) tentang Dewan Pertimbangan Agung
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1967.
Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 juncto Penetapan Presiden No. 3 tahun 1966, serta semua peraturan-peraturan yang telah ada yang mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung (Sementara) dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 1 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No.31 Tahun 1950) Tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-Undang *)
Undang-undang (UU) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
ABSTRAK:
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa perdata disamping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan diajukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Bahwa peraturan perundang-undangan yang kini berlaku untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan hukum pada umumnya sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Hakim.
Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa. Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusan mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini diatur dalam perjanjian mereka. Selain itu, sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 1999.
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement of de Rechtsvodering, Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglement Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941:44) dan Pasal 705 Reglement Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227), dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Nasional Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
ABSTRAK:
a.bahwa tindakan yang telah diambil oleh Pemerintah terhadapperusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayahRepublik Indonesia dalam rangka perjuangan pembebasan IrianBarat adalah seusai dengan kebijaksanaan pembatalan K.M.B.;b.bahwadalam taraf perjuangan pada masa ini dalam rangkapembatalan K.M.B dan perjuangan pembebasan Irian Barattersebut di atas sudah tiba waktunya untuk mengeluarkanketegasan terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yangberada di dalam wilayah Republik Indonesia berupa nasionalisadari perusahaan-perusahaan milik Belanda untuk dijadikan milikNegara;c.bahwadengannasionalisasiperusahaan-perusahaanmilikBelanda tersebut dimaksudkan untuk memberi kemantaatansebesar-besarnya pada masyarakat Indonesiadan pula untukmemperkokoh keamanan dan pertahanan Negara
pasal-pasal 27 jo 38, 89 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah RepublikIndonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakannasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas NegaraRepublik Indonesia.
Kepada pemilik-pemilik perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal1 di atas diberi ganti-kerugian yang besarnya ditetapkan oleh sebuahPanitya yanganggota-anggotanya ditunjuk oleh Pemerintah.(2)Atas keputusan Panitya tersebut pada ayat 1 di atas maka baikpemilik perusahaan maupun Pemerintah dapat meminta pemeriksaanbanding kepada Mahkamah Agung yang akan memberi keputusanterakhir menurut acarapemeriksaan banding di hadapannya antarapemilik perusahaan dan Negara Republik Indonesia sebagai pihakyang bersangkutan.(3)Pembayaran ganti-kerugian seperti termaksud di atas selanjutnyaakan diatur dalam Undang-undang tersendiri.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 1957.
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat