Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perubahan nomenklatur perangkat daerah dan berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Veriflkas, Validasi, dan lnventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu
dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a" perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden 95 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty Between The Republic of Singapore Relating to The Delimtation of The Territorial Seas of The Two Contries in The Eastern Part of The Strait of Singapore 2014)
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negarakepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya, termasuk di Laut Wilayah, untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Conuention on the Law of the Sea, 1982) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO8 tentang Wilayah Negara, Indonesia berkewajiban untuk menetapkan garis batas laut wilayahnya melalui perundingan;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ,UU No 24 Tah:un 2000 tentang Perjanjian
Internasional,
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH
KEDUA NEGARA DI BAGIAN TIMUR SELAT SINGAPUR
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
5 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1976
Kedudukan Hukum Unit-unit Usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Yang Belum Ditetapkan Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1962
1976
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.1978/NO.21
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Hukum Unit-unit Usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Yang Belum Ditetapkan Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1962
ABSTRAK:
bahwa unit-unit usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah terdiri atas unit-unit usaha perusahaan yang berasal dari penyerahan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 jo Keputusan Menteri Dalam Negori No. 6 tahun 1966 dan unit-unit usaha lainnya yang juga berasal dari Pemerintah Pusat serta unit-unit usaha milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah;
bahwa unit-unit usaha perusahaan yang berasal dari Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahur 1966 salah ditetapkan kedudukan hukumnya sebagai Perusahaan Daerah berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962 dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 1972, sedang unit-unit usaha lainnya yang juga berasal dari Pemerintah Pusat belum ditetapkan kedudukan hukumnya;
bahwa Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Dagang Daerah Jawa Tengah (Lemberan Daerah Seri A tahun 1964 no. 13) dan Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Perindustrian Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Seri A tahun 1964 No. 14), masing-masing belum dikeluarkan peraturan pelak-naannya yang memperinci unit-unit perusahaan;
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kedudukan hukum unit-unit usaha lainnya yang berasal dari penyerahan Pemeriatah Pusat dan unit-unit usaha milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah, berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah ; Undang-undang No. 10 tahun 1950; Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 5 tahun 1962;
Instruksi Menteri Dalan Negeri No. 2 tahun 1972; Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Dagang Daerah (Lembaran Daerah Seri A tahun 1964 No. 13); Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Perindustrian Daerah jawa Tengah (Lembaran Daetah Seri A tahun 1964 No. 14); Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 1972 (Lembaran Daerah Seri A tahun 1973 No. 7)
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Hukum Unit-unit Usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Yang Belum Ditetapkan Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1962
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1978.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan(Pemerintah) yang mempunyai pengurus sendiri/dari Anggaran RepublikIndonesia untuk tahun dinas 1954
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungan MengenaiPerusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
BAB I (Pengeluaran)4A.1Pinjaman-pinjaman uang yang telah di-buat.................................647.622.8004A.2Pinjaman-pinjaman uang yang diberikan23.800.0004A.3Pengeluaran berkenaan dengan cadang-an dari untung yang timbul karenapenetapan baru dari harga persediaanemas Bank Indonesia..................Memori4A.4Pengeluaran berhubung dengan pembe-lian alat-alat pembayaran luar Negeriyang berada di luar Negeri, kepunyaandaerah-daerah Swatantra..............Memori4A.5Penyertaan-penyertaan................11.000.0004A.6Kewajiban-kewajiban yang timbul darijaminan-jaminan Pemerintah........9.250.0004A.7Uang muka......................100.000.0004A.8Perusahaan-perusahaan dalam arti Ind.Bedrijvenwet....................1.024.618.3504A.9Pengeluaran lain-lain yang tak tersangkaMemoriJumlah ............1.816.291.150(Satu milyard delapan ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluhsatu ribu seratus lima puluh rupiah)
Bagian IV A, Bab II Penerimaan. dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Urusan Penyelenggaraan Keuangan danPerhitungan-perhitungannyamengenaiPerusahaan-perusahaandanJawatan-jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus Sendiri
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 98 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional International Monetary Fund Dan Bank Internasional Untuk Rekontruksi Dan Pembangunan International Bank For Reconstruction And Development Sebagian Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund And International Bank For Reconstruction And Development
Diubah dengan
PP No. 19 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 (Lembaran-Negara Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 1, LN. 1967/ No 3, LL Bphn : 4 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966. (L.N. Tahun 1966
Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank
Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International
Bank For Reconstruction And Development)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 1967.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sumatera Utara No. 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 86 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara;
Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 86 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Sumatera Utara;
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 86 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara;
Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 86 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 86 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 46 Tahun 2019 telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Tenaga Ahli Fraksi, Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD; Biaya; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Peraturan Gubermrr Nomor 86 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara;
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 86 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara;
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 86 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Sumatera Utara;
Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 86 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Peningkatan Kerja Sama Antara Pejabat Pertahanan Dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Socialist Republic Of Vietnam On Strengthening Of Cooperation Between Defence Officials And Its Related Activities)
ABSTRAK:
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerderkaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
telah meningkatkan intensitas hubungan daninterdependensi antarnegara sehingga semakin meningkat pula kerja sama internasional dalam berbagai aspek yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional ;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-UndangNomor24Tahun2000tentang Perjanjian Internasional
PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK
SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENINGKATAN KERJA SAMA ANTARA
PEJABAT PERTAHANAN DAN KEGIATAN BIDANG PERTAHANAN
TERKAIT (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM ON
STRENGTHENING OF CORPORATION BETWEEN DEFENCE OFFICIALS AND ITS RELATED ACTIVITIES)
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultand Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam tentang Kerjasama Di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of His Majesty The Sultan and Yang Di-Pertuan of Brunei Darussalam on Defence Cooperation)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012
prasarana - sarana - dan - utilitas - perumahan - dan - permukiman
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2012/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Bahwa prasarana, sarana utilitas perumahan dan pemukiman merupakan kebutuhan dasar fisik lingkungan seagai penunjang pembangunann kehidupan ekonomi dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan dan pemanfaatan prasaran maka perda tentang Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 4 Tahun 1988; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permen Perumahan Rakyat No. 34/Permen/M/2006; Permendagri No. 17 tahun 2007; Permen Negara Perumahan Rakyat No. 11/Permen/M/2008; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permen Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2005; Perda Kab Bogor No. 7 tahun 2008; Perda Kab ogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Prinsip Dan Ruang lingkup, Perencanaan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Tata Cara Penyerahan Prasana Sarana Dan Utilitas, Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Pelaporan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
22 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat