Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Prinsip Dan Ruang lingkup, Perencanaan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Tata Cara Penyerahan Prasana Sarana Dan Utilitas, Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Pelaporan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat