Kriteria Pencarian:Keywords: Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
... PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04 TAHUN2023 Menimbang Mengingat TENTANGPENGADAANDANPENYALURANPUPUKBERSUBSIDIUNTUKSEKTORPERTANIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! ...
... ketentuan mengenai pengadaandanpenyaluranpupukbersubsidiuntuksektorpertanian; b. bahwa PeraturanMenteriPerdaganganNomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentangPengadaandanPenyaluranPupukBersubsidiuntuk ...
... - 5 - BAB II PELAKSANAAN PENGADAANDANPENYALURANPUPUKBERSUBSIDI Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Holding BUMN Pupuk melaksanakan Pengadaan clan PenyaluranPupukBersubsidi yang diperuntukan bagi Petani ...
... Pasal 3 Dalam melaksanakan Pengadaan clan Penyaluran, Holding BUMN Pupuk wajib menjamin ketersediaan stok PupukBersubsidiuntuksektorpertanian secara nasional berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh ...
... Bagian Kedua PengadaanPupukBersubsidi Pasal 4 Holding BUMN Pupuk wajib menyampaikan rencana pengadaanPupukBersubsidi paling lambat setiap tanggal 1 Oktober untuk musim tanam bulan Oktober sampai dengan ...
... PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04 TAHUN2023TENTANGPENGADAANDANPENYALURANPUPUKBERSUBSIDIUNTUKSEKTORPERTANIAN KETENTUAN UMUM PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUKBERSUBSIDI ANTARA ...
... Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) PupukBersubsidi antara Distributor dengan Pengecer dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. ...
... gudang Pengecer sesuai HET sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 4. ...
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 4, BN.2023/No.26, http://jdih.kemendag.go.id/: 19 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian; bahwa Permen Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sudah tidak lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Permen Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan; PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan; Perpres No. 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan; Permen Perdagangan No. 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan; Peraturan Menteri Perdagangan No. 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian mengatur mengenai bagaimana pengadaan dan penyaluran pupuk hasil subsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya digunakan untuk kebutuhan petani atas dasar program pemerintah di sektor pertanian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 511), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaSubsidi, PSO
Hasil pencarian pada file:
... Pupuk Sriwidjaja (Persero) sebagaimana diatur dalam PeraturanMenteriPerdaganganNomor 17 /M-DAG/ PER/6/2011 tentangPengadaandanPenyaluranPupukBersubsidiuntukSektorPertanian menjadi PT. ...
... perlu menyempurnakan ketentuan pengadaandanpenyaluranpupukbersubsidi sebagaimana diatur dalam PeraturanMenteriPerdaganganNomor 17 /M-DAG/ PER/6/2011 tentangPengadaandanPenyaluranPupukBersubsidi ...
... PupukBersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaandan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektorpertanian meliputi Pupuk Urea, ...
... BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 PERATURAN MENTER! PERDAGANGANTENTANGPENGADAANDANPENYALURANPUPUKBERSUBSIDIUNTUKSEKTORPERTANIAN. ...
... PeraturanMenteriPerdaganganNomor 31/M-DAG/ PER/7 /2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan; PeraturanMenteriPerdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 Menetapkan ...
... Pupuk Indonesia (Persero) wajib menyampaikan laporan pengadaan, penyalurandan ketersediaan stok PupukBersubsidi dalam negeri untuksektorpertanian secara periodik setiap bulan tennasuk pennasalahan ...
... Pupuk Indonesia (Persero) wajib segera menyampaikan laporan tentang permasalahan yang dihadapi dan upaya yang telah dilaksanakan untuk mengatasinya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian ...
Peraturan Menteri Pertanian NO. 4, BN.2025 (74)/5 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung swasembada pangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 , Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yaitu peruntukan pupuk bersubsidi, Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2025.
... PeraturanMenteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/ PER/3/2013 tentang Pewarnaan PupukBersubsidi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 480); 22. ...
... PeraturanMenteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/ PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek UntukPupukBersubsidi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1278) sebagaimana telah diubah ...
... Mengubah Pasal 6 ayat (2) PeraturanMenteriPertanianNomor 47 /Permentan/SR.310/ 12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi PupukBersubsidiUntukSektorPertanianTahun Anggaran 2018, sehingga ...
... PERTANIANNOMOR 47 /PERMENTAN/SR.310/12/2017 TENTANG ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUKBERSUBSIDIUNTUKSEKTORPERTANIANTAHUN ANGGARAN 2018. ...
... PeraturanMenteriPertanianNomor4 7 /Permentan/ SR.310/ 12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi PupukBersubsidiUntukSektorPertanianTahun Anggaran 2018; - 5 - Menetapkan ...
... dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanMenteriPertaniantentang Perubahan atas PeraturanMenteriPertanianNomor 47 /Permentan/SR.310/ 12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran ...
... Nomor 47 /Permentan/SR.310/ 12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi PupukBersubsidiUntukSektorPertanianTahun Anggaran 2018; b. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan terjadi perubahan alokasi ...
... PERTANIANNOMOR 47 /Permentan/SR.310/ 12/2017 TENTANG ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUKBERSUBSIDIUNTUKSEKTORPERTANIANTAHUN ANGGARAN 2018 ...
Peraturan Menteri Pertanian NO. 48/Permentan/SR.310/11/2018, jdih.pertanian.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/SR.310/3/2017 Tahun 2017
... PERUBAHAN ATAS PERATURANMENTERI PERTANIANNOMOR 69/Permentan/SR.310/ 12j2016 TENTANG ALOKASIDAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUKBERSUBSIDIUNTUKSEKTOR PERTANIANTAHUNANGGARAN2017 DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA ...
... Harga Eceran Tertinggi PupukBersubsidiUntukSektorPertanian TahuI1 Anggaran 2017; ..b. bahwa untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja MenteriPertanian dengan Komisi IV Dewan Perwakilan :. . ...
... Pertaniantentang Penibahan Atas PeraturanMenteriPertanianNomor . 69jPermentanjSR.310/ 12/2016 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi PupukBersubsidiUntukSektorPertanianTahun Anggaran 2017 ...
... Satu Merek UntukPupukBersubsidi; 35. PeraturanMenteri PertaniaIi . ...
... PERATURANMENTERIPERTANIAN .NOMOR 69/PERMENTAN/SR.310/12/2016 TENTANG ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUKBERSUBSIDIUNTUKSEKTORPERTANIANTAHUN ANGGARAN 2017. ...
... PASALI Beberapa ketentuan -eli dalam PeraturanMenteri PertanianNomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan HargaEcenin Tertinggi PupukBersubsidiUntukSektor . . . ...
Peraturan Menteri Pertanian NO. 04/Permentan/SR.310/3/2017, jdih.pertanian.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
... PeraturanMenteriPertanianNomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1243); Nomor Perindustrian Menteri 12. ...
... Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan PupukBersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; 8. ...
... sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteriPertanianNomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi PupukBersubsidiSektorPertanianTahun Anggaran 2020, perlu ditinjau ...
... kembali; 2020 Anggaran TahunPertanianSektorPertanianNomor O 1 Tahuri 2020 ten tang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi PupukBersubsidi a. bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, ...
... PERTANIANNOMOR O 1 TAHUN 2020 TENTANG ALO KASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUKBERSUBSIDISEKTORPERTANIANTAHUN ANGGARAN 2020 MENTERIPERTANIAN REPUBLI;K INDONESIA ...
... Pasall Lampiran I dan Lampiran II PeraturanMenteriPertanianNomor O 1 Tahun 2020 ten tang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi PupukBersubsidiSektorPertanianTahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah ...
... dengan PeraturanMenteriPertanianNomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi PupukBersubsidiSektorPertanianTahun Anggaran 2020, diubah sehingga berbunyi sebagaimana ...
... PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! PERTANIAN NO MOR O 1 TAHUN 2020 TENTANG ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUKBERSUBSIDISEKTORPERTANIANTAHUN ANGGARAN 2020. ...
Peraturan Menteri Pertanian NO. 27, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 Tahun 2016
... Pasal 2 Peraturan . Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar · hukum dalam pengalokasian, penyalurandan penetapan H~ PupukBersubsidi. 8. ...
... Pengecer Resmi adalah penyalur di lini IV sesuai ketentuan PeraturanMenteriPerdagangantentangPengadaandanPenyaluranPupukBersubsidiUntukSektorPertanian yang berlaku. 11. ...
... Verifikasi adalah kegiatan pengecekan keabsahan, kelengkapan dan kebenaran dokumen penyaluranpupukbersubsidi yang dilakukan oleh tim dan/ atau perorangan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan. 16. ...
... Peraturan 16/M-IND/PER/3/2013 tentang Pewarnaan PupukBersubsidi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 480) Nomor Perindustrian Menteri 31. ...
... PupukBersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaandan penyaluranriya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompoktani ~an/atau petani di sektorpertanian. ...
... BAB I KETENTUAN UMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERTANIAN· TENTANG ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUKBERSUBSIDIUNTUKSEKTORPERTANIANTAHUN ANGGARAN 2017. Menetapkan Memperhatikan: 1. ...
... PeraturanMenteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 641); - 6 - ...
Permentan No. 44/Permentan/SR.310/11/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanuan Tahun Anggaran 2017
Permentan No. 04/Permentan/SR.310/3/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Pertanian NO. 69/Permentan/SR.310/12/2016, jdih.pertanian.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat