Optimalisasi - Pelaksanaan - Program - Jaminan - Kesehatan Nasional
2022
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 1, jdih.setkab.go.id : 23 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, maka ditetapkan Inpres ini.
- Inpres ini diberikan kepada beberapa menteri, jaksa agung, kapolri, kepala BP2MI, direksi BPJS Kesehatan, para kepala daerah, dan ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
- Inpres ini ditetapkan guna mengambil langkah-langkah untuk melakukan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
|