KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti
Hasan Aman, Pemerintah Daerah melakukan
penambahan jenis pelayanan. Jenis pelayanan dimaksud belum ditetapkan tarifnya dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut
Gusti Hasan Aman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut
Gusti Hasan Aman.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1173/
MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, Ketentuan Pasal 11 dihapus, dan Lampiran I dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut
Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman
30 halaman; penjelasan 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014
PERDA Kab. Lumajang No. 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2015–2019 Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang merupakan
penjabaran visi, misi dan program kerja Kepala Daerah,
perlu disusun dokumen perencanaan yang dituangkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
untuk kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; bahwa substansi RPJMD mencakup Strategi Pembangunan
Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas dan Arah
Kebijakan Keuangan Daerah yang disusun secara sinergis
dengan RPJM Provinsi serta RPJM Nasional dan menjadi
pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan
Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025.
Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 sebagaimana
dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
Tanpa lampiran
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Manggarai Barat sebagai daerah agraris telah memberikan kontribusi yang besar dalam penyediaan pangan nasional, bahan baku industri sekaligus menjadi mata pencaharian pokok dan sumber penyediaan lapangan kerja; bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah; bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Barat, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 tahun 2012;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kewenangan; III. Perencanaan dan Penetapan; IV. Pengembangan; V. Penelitian; VI. Pemanfaatan; VII. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; VIII. Alih Fungsi Lahan; IX. Insentif; X, Koordinasi; XI. Kerjasama; XII. SIstem Informasi; XIII. Peran Serta Masyarakat; XIV. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; XV. Sanksi Administratif; XVI. Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
34 halaman; 13 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga yang wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian, perlu mengalokasikan pupuk dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; eraturan Menteri Pertanian Nomor 42 /Permentan/OT.140/09/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan/atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui oleh penyuluh pertanian dan Kepala Desa setempat dan HET Pupuk Bersubsidi secara rinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai klasifikasi NJOP, besarnya tarif dan cara perhitungan pajak, dan wilayah pungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun
2019 Tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa sebagai bentuk penghormatan atas kedudukan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi kemasyarakatan serta tokoh masyarakat tertentu perlu dilakukan penataan dengan suatu pengaturan keprotokolan yang sesuai dengan dinamika yang
tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, tradisi, kearifan lokal dan pengaturan nomor registrasi tanda nomor kendaraan bermotor dinas jabatan pejabat Negara, pejabat pemerintahan dan pimpinan instansi sehingga perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan
Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2019 yang mengatur tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Peiaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 1 Tahun 2020
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan
ABSTRAK:
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Kota Lubuklingau merupakan produsen sekaligus konsumen pangan sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari komsumsi pangan yang cukup, aman, halal, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan produksi lokal di daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan belum mengatur secara rinci mengenai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penjaminan mutu dan keamanan pangan, maka perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penjaminan mutu dan keamanan pangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan adalah upaya terpadu yang meliputi pengaturan, kebijakan pengendalian, pengembangan, dan pengawasan pangan. Diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup, jaminan mutu, jaminan keamanan, label dan iklan pangan, perizinan usaha komoditi hasil pangan, penyediaan sarana/tempat usaha komoditas hasil pangan, pengemansan, penyimpanan, dan pengangkutan, pengujian mutu, kerjasama sistem informasi, jaminan pemasaran, larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Peraturan yang akan diatur : Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat mutu, Organisasi dan tata kerja kelembagaan pengendalian mutu, Tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan izin, Tata cara pembinaan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 1 Tahun 2015
ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (l)Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Kepala
Daerah Wajib mengaJukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD.Pasal 315 ayat (5)Undang - Undang Nomor 23 Tahun
2014 yang menyatakan bahwa dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil
evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota ' tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota
tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta
RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan peraturan bupati/wali kota
Dasar Hukum dalam peraturan Daerah ini adalah :UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994 ;UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000;UU NO 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;UU No 20 Tahun 2001;UuU nO 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2014;UU No 33 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014;PP No 65 Tahun 2001;PP No 38 Tahun 2007;PP No 66 tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah pertamakali dengan PP No 37 Tahun 2205;PP No 8 Tahun 2005 PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 TAhun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah telah beberapakali diubah teakhir dengan permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 37 Tahun 2014
Materi pokok Peaturan Daerah ini ialah:Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,Pendapatan Daerah,Pendapatan Asli Daerah,Dana perimbangan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perizinan dan Biaya Daftar Ulang Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Berau No. 08 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Kepariwisataan, maka dipandang perlu menetapkan biaya perizinan dan biaya daftar ulang Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Berau
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1990; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.15 Tahun 1983; Perda Kabupaten Berau No.24 Tahun 2002; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2004.
Izin Usaha Kepariwisataan diberikan selama 3 (tiga) Tahun dan setiap Tahun didaftar. Biaya Perizinan Usaha Kepariwisataan; Usaha Jasa Kepariwisataan: Izin Usaha Jasa Biro Perjalanan Rp. 1.500.000, Izin Usaha Jasa Agen Perjalanan Rp. 1.000.000, Izin Usaha Jasa Pramuwisata Rp. 500.000, Izin Usaha Jasa Konvensi Insentif dan Pameran Rp. 400.000, Izin Usaha Jasa Impresariat Rp. 500.000, Izin Usaha Jasa Konsultasi Rp. 1.500.000 ; Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata: Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Rp. 2.500.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Budaya Rp. 1.000.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Khusus Rp. 500.000,- Biaya Perizinan Daftar Ulang Usaha Kepariwisataan; Usaha Jasa Pariwisata; Izin Usaha Jasa Biro Perjalan Rp. 1.125.000, Izin Usaha Jasa agen Perjalanan Rp. 750.000, Izin Usaha Jasa Prasmuwisata Rp. 375.000, Izin Usaha Jasa Konvensi Insentif dan Pameran Rp. 300.000, Izin Usaha Jasa Impresariat Rp. 375.000, Izin Usaha Jasa Konsultasi Rp. 1.125.000 ; Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata; Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Rp.1.875.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Budaya Rp. 750.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Khusus Rp. 375.000.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2005.
3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belnaja Daerah Tahun Angaran 2016 maka perlu dilakukan penyesuaian atas pelakasanaan perjalanan Dinas dilingkungan pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:UU No 25 Tahun 1959;UU NO 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 42 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan permendagri No 21 Tahun 2011;Permenkeu No 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan permenkeu No 55 /PMK.05/2014;Permendagri No 11 Tahun 2011;Permenkeu No 113/PMK.05/2012;Perda No 27 Tahun 2004 sebgaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Perda No 11 Tahun 2007;Perda No 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 11 Tahun 2012 ; Perda No 5 Tahun 2010;Pergub No 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan pergub No1 tahun 2013;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : perjalanan dinas pindah adalah perjalanan dari tempat kedudukan yang lama ketempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. Pelaksanaan SPPD adalah Gubenur ,Wakil Gubenur,Pimpinan /Anggota DPRD,Pegawai Negeri Sipil ,Pegawai tidak tetap dan pihak lainya
Satuan biaya perjalanan dinas adalah satuan biaya yang di tetapkan dengan keputusan Gubenur yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan biaya pelaksanaan perjalanan dinas .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2016.
34 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat