Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 27 Tahun 2019

Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata tempat, tata upacara, tata penghormatan pada Keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 27 Tahun 2019 tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
13 September 2019
Tanggal Pengundangan
13 September 2019
Tanggal Berlaku
13 September 2019
Sumber
BD.2019/613
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan