Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kewenangan; III. Perencanaan dan Penetapan; IV. Pengembangan; V. Penelitian; VI. Pemanfaatan; VII. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; VIII. Alih Fungsi Lahan; IX. Insentif; X, Koordinasi; XI. Kerjasama; XII. SIstem Informasi; XIII. Peran Serta Masyarakat; XIV. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; XV. Sanksi Administratif; XVI. Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat