Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD Kab. Tebo Tahun 2022 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MEKAR SARI, DESA WANA ARUM, DESA WANA MULYA, DESA DAMAI MAKMUR, DESA SUKA JAYA DAN DESA SIDO MULYO DI WILAYAH KECAMATAN RIMBO ULU DALAM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan, memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo pada umumnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan pembentukan beberapa desa baru;
c. bahwa Pembentukan beberapa desa baru sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah memenuhi persayaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mekar Sari, Desa Wana Arum, Desa Wana Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya Dan Desa Sido Mulyo di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu dalam Kabupaten Tebo;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6250) sebagaimana telah diubah beberapa kali Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155;
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 6); 12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5);
Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA MEKAR SARI, DESA WANA ARUM, DESA WANA MULYA, DESA DAMAI MAKMUR, DESA SUKA JAYA DAN DESA SIDO MULYO DI WILAYAH KECAMATAN RIMBO ULU DALAM KABUPATEN TEBO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2022
Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD No.408/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Gampong, diperlukan optimalisasi sumberdaya melalui penggunaan Dana Desa;
bahwa prioritas penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, serta Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 oleh Pemerintah Gampong ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, perlu menetapkan petunjuk teknis;
bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah di Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2022;
bahwa dalam rangka penanggulangan dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Gampong, diperlukan optimalisasi sumberdaya melalui penggunaan Dana Desa;
bahwa prioritas penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, serta Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 oleh Pemerintah Gampong ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, perlu menetapkan petunjuk teknis;
bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah di Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 4 Tahun 2022; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2021; Perpres No. 104 Tahun 2021; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PermenKeu No. 222/PMK.07/2020; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2021; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2021; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Perbup Nagan Raya No. 58 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 22 Tahun 2020;
Dalam Qanun ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2021
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah - COVID-19
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 278
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Yang Diselenggarakan Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa Pemda dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakkan protokol Kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan Kesehatan masyarakat;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No 112 Th 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 72 Th 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 112 Th 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non-alam yaitu Pandemi Covid-19; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang Diselenggarakan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kab Kaur.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 9 Th 1967;
3. UU No 3 Th 2003;
4. UU No 6 Th 2014;
5. UU No 23 Th 2014;
6. PP No 43 Th 2014;
7. Permendagri No 112 Th 2014;
8. Permendagri No 82 Th 2015;
9. Permendagri No 112 Th 2014;
10. Permendagri No 110 Th 2016; dan
11. Perda Kab Kaur No 14 Th 2016.
PEMBENTUKAN PANITIA PADA MASA PANDEMI COVID-19; PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI PANDEMI COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEPADA GURU NGAJI TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan serta mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas guru ngaji di Bondowoso, perlu memberikan bantuan sosial kepada guru ngaji dimaksud;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Penganggaran dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 57);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 74);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 45);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 69);
Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
merupakan acuan dalam penyusunan, pelaksanaan dan monitoring Bantuan Sosial kepada Guru Ngaji di Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 001 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal merupakan upaya penyehatan,
penguatan, dan peningkatan kineija perusahaan perseroan
daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Boyolali dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Boyolali sebagai salah satu
pemegang saham Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali, perlu
memberikan penambahan modal Pemerintah Daerah dalam
rangka memperkuat permodalan, meningkatkan
pendapatan asli daerah, dan mengembangkan
perekonomian Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan, Penyertaan modal Pemerintah
Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan
Modal Daerah bersangkutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Jumlah dan Sumber; Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Hak dan Kewajiban; Deviden; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta produktivitas kerja pada Dinas Perhubungan, dan melakukan penataan ulang terhadap struktur organisasi dan tata kerjanya, maka perlu dilakukan perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar, yang ditetapkan Peraturan Bupati
Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
Peraturan ini berisi tentang, perubahan Struktur Organisasi Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan, dan hasil hewan lainnya, termasuk kesehatan masyarakat veteriner sehingga upaya pengembangan dan pemberdayaannya perlu diarahkan untuk meningkatkan kesej ahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang lzin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kebutuhan saat ini, sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan sehingga dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03
Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 10); Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05
Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 24); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor H7)
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; SUMBER DAYA; PENYELENGGARAAN USAHA PETERNAKAN; PENYELENGGARAAN KESEHATAN HEWAN; OTORITAS VETERINER; PUSAT KESEHATAN HEWAN; PENYELENGGARAAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN; IZIN USAHA PELAYANAN KESEHATAN HEWAN; INSEMINASI BUATAN; PEMBERDAYAAN PETERNAK USAHA DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN; PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA; PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 37)
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.
69 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat