Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD No.408/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penanggulangan dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Gampong, diperlukan optimalisasi sumberdaya melalui penggunaan Dana Desa;
bahwa prioritas penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, serta Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 oleh Pemerintah Gampong ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, perlu menetapkan petunjuk teknis;
bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah di Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2022;
bahwa dalam rangka penanggulangan dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Gampong, diperlukan optimalisasi sumberdaya melalui penggunaan Dana Desa;
bahwa prioritas penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, serta Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 oleh Pemerintah Gampong ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, perlu menetapkan petunjuk teknis;
bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah di Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2022;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 4 Tahun 2022; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2021; Perpres No. 104 Tahun 2021; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PermenKeu No. 222/PMK.07/2020; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2021; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2021; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Perbup Nagan Raya No. 58 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 22 Tahun 2020;
- Dalam Qanun ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
- 46 halaman
|