Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2021

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Yang Diselenggarakan Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBENTUKAN PANITIA PADA MASA PANDEMI COVID-19; PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI PANDEMI COVID-19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Yang Diselenggarakan Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
16 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2021
Tanggal Berlaku
17 Februari 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 278
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan