Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah - COVID-19
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 278
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Yang Diselenggarakan Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa Pemda dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakkan protokol Kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan Kesehatan masyarakat;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No 112 Th 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 72 Th 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 112 Th 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non-alam yaitu Pandemi Covid-19; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang Diselenggarakan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kab Kaur.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 9 Th 1967;
3. UU No 3 Th 2003;
4. UU No 6 Th 2014;
5. UU No 23 Th 2014;
6. PP No 43 Th 2014;
7. Permendagri No 112 Th 2014;
8. Permendagri No 82 Th 2015;
9. Permendagri No 112 Th 2014;
10. Permendagri No 110 Th 2016; dan
11. Perda Kab Kaur No 14 Th 2016.
- PEMBENTUKAN PANITIA PADA MASA PANDEMI COVID-19; PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI PANDEMI COVID-19.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
- 12 Halaman
|