Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 5, BN 2014 (640); 16 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 9, BN.2023 (670) : 6 hlm, jdih.bkkbn.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan BKKBN No. 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 6, BN 2023 (667): 16 hlm., jdih.bkkbn.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 14, BN.2023 (734)/15 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang Atau Korporasi Termasuk Yang Terkait Dengan Orang Atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain Dan Profesi Serta Perposan Sebagai Penyedia Jasa Giro
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal merupakan tanggung jawab negara untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia, yang merupakan tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam upaya pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur memiliki kewajiban untuk menyampaikan daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta setiap perubahannya disertai permintaan pemblokiran serta merta ke Pihak Pelapor yang berada di bawah pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa untuk melaksanakan pemblokiran serta merta terhadap Pihak pelapor yang berada di bawah pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pedoman pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi termasuk yang terkait dengan orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal bagi penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi serta perposan sebagai penyedia jasa giro,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Milik Orang Atau Korporasi termasuk Yang Terkait dengan Orang atau Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi serta Perposan Sebagai Penyedia Jasa Giro;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip mengenali pengguna jasa terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, pemblokiran secara serta merta, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
15 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1124) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2023 (523)/39 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berpedoman pada Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa telah menyusun Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38
Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian pengaturan mengenai Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penyusunan standar kompetensi sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 817) perlu disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Kamus Kompetensi
Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jenis kompetensi teknis dan lampiran
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah
39 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 5, BN 2023 (666): 11 hlm., jdih.bkkbn.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Kerja Sama di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2017
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.6.01.13.653 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-050500545/K/1997 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 8, BN.2014/No.990, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2014.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.15 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada Badan Meteorologi dan Geofisika, yang mengatur mekanisme
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, BN.2013/No.938, jdih.bmkg.go.id : 29 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat