Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2023 NOMOR 268
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat melalui penyelengaraan pemerintah daerah
yang efektif, efisien dan akuntabel pemerintah daerah
memerlukan anggaran yang diantaranya bersumber dari
pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah di
Kabupaten Konawe perlu dilakukan optimalisasi melalui
upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga dapat
meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis
pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1
(satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 N omor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6646);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Pemungutan
Pajak Barang Dan Jasa Tentang Atas Tenaga Listrik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6848);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAJAK DAERAH
BAB III RETRIBUSI DAERAH
BAB IV PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB V PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
BAB VI PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB VII KERAHASIAN DATA WAJIB PAJAK
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB IX KETENTUAN PIDANA
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
118
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 32 Tahun 2023
Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jabatan
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2023 NOMOR 632
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan pembaharuan dan perubahan
mendasar terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintahan
di Kabupaten Konawe terutama menyangkut aspek
kelembagaan, sumber daya manusia aparatur dan
ketatalaksanaan serta membangun aparatur sipil agar
mampu mengemban rmsi, tugas, dan fungsi serta
peranannya Pemerintah Daerah wajib melaksanakan
analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 UndangUndang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan, dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2020 ten tang Pedoman analisis jabatan dan
analisis beban kerja perlu mengatur analisis jabatan,
analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi
jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1432, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Republik Indonesia Negara Tahun 2004
Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
6477);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017
Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2021 Nomor 257);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
26);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III FUNGSI DAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA SERTA PELAKSANAAN EVALUASI JABATAN
BAB IV RUANG LINGKUP DAN HASIL ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA SERTA EVALUASI JABATAN
BAB V PENETAPAN HASIL ANALISIS JABATAN DAN
ANALISIS BEBAN KERJA SERTA EVALUASI JABATAN
BAB VI FASILITASI DAN PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
8
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 74, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2022 NOMOR 598
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan MAL Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara
cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman
diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara
terpadu dan terintegrasi Pemerintah Daerah dengan
kementerian, lembaga, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah dan swasta dalam 1 (satu)
tempat berupa mal pelayanan publik;
b. bahwa sehubungan maksud huruf a diatas, Pemerintah
Daerah Kabupaten perlu melaksanakan
penyelenggaraan mal pelayanan publik hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 ayat ( 1) Peraturan Presiden
Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal
Pelayanan Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Mal Pelayanan Publik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2019
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negaara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2021);
11. Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2018 ten tang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang
Teknis Penyelenggaraan mal Pelayanan Publik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1573);
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 308);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun
2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2022 Nomor 260);
16. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Konawe (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2022 Nomor 539).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2021 NOMOR 454
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa batas akhir penetapan Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah paling lambat tahun 2022, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan Pasal 6 huruf a
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu diatur
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1974 Tahun 1959,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang No. 17 Th. 2003 Tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 217 Tahun 2003,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan Pera tu ran Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Tentang Sadan Layanan Umum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
BAB III PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
77
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 63 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 82 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Kulon Progo No.63 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dishubkominfo
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dinas terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan : Kepala
2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian
3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas.
Susunan organisasi dinas terdiri dari :
1. Kepala,
2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan.
3. Bidang lalu lintas terdiri dari : Seksi Manajemen dan rekaya lalu lintas, seksi perlengkapan jalan dan seksi operasional dan pengendalian.
4. Bidang Angkutan dan perparkiran terdiri dari : Seksi angkutan dan seksi perparkiran.
5. Kelompok jabatan fungsional tertentu
6. Unit pelaksana teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati No. 82 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Kulon Progo No.63 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dishubkominfo
20 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk
penyesuaian kembali jenis retribusi daerah terutama
mengenai Retribusi Jasa Umum; perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
PembentukanKotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; ndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; ndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi; eraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; . Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal
Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; eraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Objek Retribusi Jasa Umum, Subjek Retribusi, Jenis Layanan yang Dikenakan Retribusi, Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Pemanfaatan Hasil Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
64 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotarnadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaterr/Kota; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika,Statistik dan Persandian
Mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini menetapkan mekanisme dan pedoman terkait dengan pengelolaan informasi publik serta dokumentasi oleh pemerintah daerah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intem Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
Mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Pengertian Gratifikasi, Bentuk Gratifikasi yang Dilarang, Kewajiban Pelaporan, Mekanisme Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi, Upaya Pencegahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di LIngkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai NegeriSipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Mengatur tentang tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tarakan. Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan mengenai pelaporan harta kekayaan yang harus dilakukan oleh penyelenggara negara yang bekerja di pemerintah daerah. Beberapa aspek penting yang diatur meliputi: Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan, Penyelenggara Negara yang Wajib Melapor, Mekanisme Penyampaian Laporan, Pengawasan dan Evaluasi, Sanksi bagi yang Tidak Melapor, Tujuan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Dana Bergulir Ekonomi Kerakyatan Pada Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kota Tarakan
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Dana Bergulir pada Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan
Koperasi; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 73 tahun 2015
tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Reneana Pembagunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Reneana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2014 - 2019; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Mengatur tentang Pengelolaan Dana Bergulir Ekonomi Kerakyatan pada Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil di Kota Tarakan. Peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan dana bergulir yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui dukungan finansial kepada koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil. Beberapa hal utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Sumber Dana Bergulir, Pengelolaan Dana, Persyaratan Penerima Dana, Mekanisme Pemberian Dana, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat